MALANG POST – Dalam sebuah kajian, Kyai H. Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri, atau biasa disebut Buya Yahya, menyampaikan penjelasan mengenai hubungan suami-istri di malam Ramadan berdasarkan ayat Al-Qur’an.
Hal tersebut didasari karena banyaknya pertanyaan tentang hukumnya berhubungan suami-istri pada malam hari di bulan Ramadan.
Tidak sedikit pasangan yang masih merasa ragu. Ada yang khawatir puasanya terganggu, ada pula yang memilih menahan diri karena takut berdosa.
Menurutnya, Islam telah menyiapkan ketentuan yang jelas, termasuk batas waktu dan hikmahnya, sehingga umat tidak perlu kebingungan.
Awal mula kebingungan ini terjadi pada masa awal Islam ketika belum ada penjelasan tegas mengenai hubungan suami-istri di malam Ramadan.
Banyak sahabat ragu-ragu. Ada yang menahan diri sepenuhnya. Ada pula yang melakukannya secara sembunyi-sembunyi karena khawatir melanggar aturan puasa.
Ketakutan akan puasa rusak atau berdosa muncul karena pemahaman yang belum jelas. Kebingungan tersebut akhirnya terjawab melalui turunnya wahyu.
Allah SWT menegaskan kebolehan tersebut melalui Surah Al-Baqarah ayat 187. Ayat itu menjadi fondasi hukum dibolehkannya hubungan suami-istri di malam Ramadan, jelas Buya Yahya dalam ceramahnya.
Ayat 187 menyatakan: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.”
“Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
Buya Yahya menekankan bahwa hubungan suami-istri di malam Ramadhan sah asalkan dilakukan setelah berbuka dan sebelum terbit fajar.
Kebolehan tersebut memiliki batas waktu yang jelas: malam hari diberi kelonggaran, sedangkan saat fajar tiba, puasa dimulai dan hubungan tidak diperbolehkan hingga waktu berbuka berikutnya.
Pemaparan ini menegaskan bahwa Islam tidak melarang fitrah manusia secara mutlak, melainkan mengaturnya dengan batas yang jelas untuk menjaga ibadah tetap khidmat dan keharmonisan rumah tangga.
Analogi “mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka” dipahami Buya Yahya sebagai gambaran perlindungan, kenyamanan, dan kehormatan yang saling melengkapi antara suami istri.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa Allah mengetahui manusia tidak bisa sepenuhnya menahan diri, namun Allah menerima tobat dan memaafkan. Rahmat syariat ini membimbing, bukan menyiksa.
Jika hubungan di malam hari dimaksudkan untuk menjaga kehormatan, membangun rumah tangga, atau mengharapkan keturunan saleh, maka hal itu menjadi bagian dari amal kebaikan.
Jawaban atas pertanyaan umum apakah hal tersebut membatalkan puasa? Tegas: jika dilakukan di malam hari setelah berbuka dan sebelum fajar, maka tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah hubungan suami-istri di siang hari saat puasa berlangsung.
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa hubungan suami-istri bisa bernilai ibadah bila diniatkan untuk menjaga kehormatan, membangun rumah tangga, atau mengharapkan keturunan saleh.
Ramadan tidak hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menata niat dalam setiap aktivitas kehidupan, termasuk rumah tangga.
Ada pengecualian penting: saat seseorang beriktikaf di masjid, maka hubungan suami-istri tidak diperbolehkan meskipun di malam hari. Ini menunjukkan kedalaman dan ketelitian aturan dalam Islam.
Ceramah Buya Yahya memperkuat pandangan bahwa Ramadan adalah bulan pengaturan, bukan pelarangan total terhadap fitrah manusia.
Siang hari untuk menahan diri dan meningkatkan ibadah, malam hari diberikan kelonggaran dalam batas yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, jawaban hukum mengenai hubungan suami-istri di malam Ramadan adalah: diperbolehkan oleh Allah SWT dan tidak membatalkan puasa, selama dilakukan dalam waktu yang telah ditetapkan.
Pemahaman dalil ini diharapkan membuat ibadah Ramadan lebih tenang, penuh keyakinan, dan tetap menjaga keharmonisan rumah tangga sesuai tuntunan Allah. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




