BERMASALAH: Inilah aset Pemkot Malang seluas 1.731 meter persegi berdampingan dengan bengkel HOK, yang disewa oleh Otje Suan Dito. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Muhammad Fathoni R.N., menduga ada perbuatan melawan hukum, terkait peralihan aset Pemkot yang disewa Otje Suan Dito.
Setelah disewa sejak 1994 silam, dengan sistem retribusi pembayaran, aset yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Blimbing, seluas 1.731 meter, disewakan kembali ke pihak lain.
“Ternyata pihak lain dimaksud itu, ada nama saudara Otje Suan Dito, yang menjadi pengurus di PT Sinar Taman Plastindo. Jadi dalam hal ini bukan pihak lain, melainkan dialihkan pada PT-nya sendiri,” jelas Fathoni saat ditemui di ruangannya, Senin (02/03/2026).
Karena itulah, ujar Fathoni, apakah nantinya ada nilai kerugian keuangan daerah atau tidak, yang berhak memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi adalah tim auditor resmi dari pihak berwenang. Termasuk dari pihak Pemkot Malang sendiri, apakah kondisi tersebut dianggap sebuah kerugian atau seperti apa.
“Terhadap aset Pemkot Malang yang disewa Otje Suan Dito, yang tidak mampu menyelesaikan pembayarannya, sebagai bentuk tanggung jawab harus tetap diselesaikan. Meski yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan keringanan 50 persen kepada Pemkot Malang,” tambahnya.
Karena fakta-fakta tersebut, kata Fathoni, Kejari Kota Malang menghentikan penyelidikan terkait dugaan peralihan aset Pemkot Malang. Pihaknya mengembalikan kepada Pemkot Malang, sembari menunggu laporan lebih lanjut setelah ada bukti nilai kerugian, yang dikeluarkan tim auditor resmi.
“Kami akan menindaklanjuti laporan itu nantinya, untuk dilakukan penyelidikan kembali. Untuk saat ini, kewenangan kami belum bisa melangkah lebih lanjut. Kita tunggu dari Pemkot Malang laporan tertulisnya (hasilnya) terhadap nilai kerugiannya setelah dilakukan audit,” ujar dia.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengaku saat ini tim audit sudah turun melakukan pemeriksaan. Pihaknya masih menunggu hasil audit resmi, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Disinggung apakah tim audit tersebut dari badan pemeriksa keuangan (BPK) atau pihak lainnya. “Auditornya nanti dari Inspektorat, monggo bisa konfirmasi ke sana njih,” jawabnya.
Di waktu yang sama, Plt. Kepala Inspektur Kota Malang, Dwi Rahayu kembali menyampaikan belum menerima surat resmi dari BKAD.
“Jadi kami belum bisa melakukan tindaklanjut apapun terkait hal tersebut. Karena itu, kami belum bisa memberikan komentar apapun,” terang Dwi, saat dikonfirmasi Malang Post. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




