MALANG POST – Kota Malang dikenal sebagai Kota Pendidikan. Tapi geliat hiburan malam kini makin terasa. Sebagai konsekuensi logis, sejak Malang berkembang sebagai Kota Pendidikan, Industri dan Pariwisata.
Hanya saja, persoalannya akan muncul ketika orientasi kebijakan, lebih condong pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa penguatan regulasi dan zonasi.
Penegasan itu disampaikan Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang, Abdus Salam, S.Sos., M,Si., ketika menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Senin (2/3/2026).
“Hiburan malam bukan hal yang salah. Selama tidak berdiri berdekatan dengan kawasan kampus, yang identik dengan nilai moralitas,” katanya.
Pihaknya juga menyoroti lemahnya kontrol kos-kosan, serta promosi masif tempat hiburan di era digital.
Jika tidak diatur, sebutnya, ratusan ribu mahasiswa di Malang bisa menjadi sasaran industri malam. Dengan risiko dampak sosial, seperti gaya hidup konsumtif hingga jeratan judi dan pinjaman online (pinjol).
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo menambahkan, ada delapan diskotik yang tercatat di Kota Malang. Sebagian berada di kawasan pendidikan, di Kecamatan Lowokwaru.
Pihaknya juga mempertanyakan, apakah secara jumlah dan lokasi sudah sesuai dengan kaidah Kota Pendidikan, yang selama ini dijaga kualitas dan reputasinya.
“Tantangan mempertahankan identitas Kota Pendidikan, bukan hanya soal prestasi akademik. Tapi juga dampak sosial dan industri.”
“Pantauan kami, masih ada tempat hiburan yang beroperasi melewati batas jam aturan. Bahkan pangsa pengunjungnya justru mahasiswa,” sebutnya.
Ginanjar menegaskan, perlu langkah strategis dan koordinasi lintas kewenangan. Baik kota, provinsi, maupun pusat. Terutama dalam aspek zonasi dan tata ruang.
“Jika sudah mengantongi izin melalui OSS namun terjadi pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan penertiban. Disertai pendekatan tegas sekaligus humanis dari pemerintah kota,” katanya.
Sedang Kabid Ekonomi Pariwisata Sosial Budaya Disnaker PMPTSP Kota Malang, Bambang Nurmawan menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Karena masih banyak yang belum memahami sistem OSS RBA dalam PP 28 Tahun 2025, sebagai pengganti PP 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha.
“Karena OSS bersifat mandiri, sehingga pemerintah daerah bukan mengarahkan, melainkan mendampingi proses pendaftaran hingga penentuan KBLI usaha, seperti restoran atau bar.”
“Kewenangan pun dibagi. Ada yang menjadi ranah daerah, provinsi hingga pusat. Ini yang masih belum banyak dipahami pelaku usaha,” paparnya.
Untuk daerah, lanjut Bambang, kewenangannya pada persyaratan dasar. Seperti KKPR dan PBG. Termasuk penyesuaian tata ruang.
Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi perizinan berusaha dengan berkoordinasi bersama OPD teknis dan pemerintah provinsi. Khususnya terkait sektor pariwisata dan pengawasan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menegaskan, pemerintah tidak abai terhadap keberadaan hiburan malam karena regulasinya sudah ada sejak 2010 tentang jasa usaha pariwisata.
“Perkembangan kota dan investasi sektor pariwisata memang membawa konsekuensi. Namun pengawasan tetap berjalan sesuai aturan.
“Tidak semua usaha yang buka malam, bisa langsung disebut hiburan malam. Karena ada klasifikasi seperti klub malam, diskotik, pub, bar hingga karaoke, dengan perizinan berbasis risiko,” kata Heru.
Ditegaskan, jika ada pelanggaran zonasi, tidak memiliki KKPR dan PBG atau menerima pengunjung di bawah 21 tahun, maka akan ditindak. Mulai dari teguran hingga penyegelan.
Pemerintah Kota Malang, juga mengajak masyarakat aktif melapor agar bisa dilakukan deteksi dini dan pencegahan. (Nurul Fitriani/Ra Indrata)




