MALANG POST – Rektor Universitas Islam Malang (Unisma), Prof. Drs. H. Junaidi, M.Pd., Ph.D, menegaskan, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), bukan sekadar beasiswa untuk mengejar gelar. Tetapi juga investasi negara, yang melekat dengan tanggung jawab moral kebangsaan.
Pernyataan itu disampaikan Prof Junaidi, ketika menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (28/2/2026) kemarin.
Menurutnya, penerima LPDP adalah mereka yang secara akademik potensial dan telah lolos berbagai tahapan seleksi. Termasuk penilaian komitmen terhadap Indonesia.
“Karena itu, awardee semestinya memiliki jiwa nasionalisme tinggi dan kesadaran untuk mengabdi tanpa perlu dipaksa,” katanya.
Beasiswa dari negara, tambah Prof Junaidi, bisa dipandang sebagai utang budi sekaligus kontrak profesional.
“Dalam kontrak itu, penerima punya kewajiban pengabdian. Yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun.”
“Secara administratif, kewajiban memang dianggap selesai setelah masa itu terpenuhi. Namun secara moral, peningkatan kualitas diri yang difasilitasi negara, seharusnya melahirkan komitmen pengabdian jangka panjang,” tegas Prof Junaidi.
Sementara itu, awardee LPDP 2021, Eka Nurcahyaningsih, memandang beasiswa LPDP sebagai amanah, sekaligus kontrak profesional yang harus dipenuhi.
Dia menjelaskan, proses seleksi LPDP dimulai dari administrasi, tes tulis, penulisan esai hingga wawancara.
Menurutnya yang paling penting, yakni rekam jejak dan rencana kontribusi yang ditawarkan sejak awal.
“Dalam kontrak itu, kami sendiri punya kewajiban pengabdian selama tiga tahun, yang sudah berakhir pada 2025.”
“Secara profesional, loyalitas memenuhi kontrak untuk kembali dan mengabdi di Indonesia sesuai kesepakatan tertulis. Namun secara moral, apa yang sudah dijanjikan dalam esai dan disampaikan saat wawancara, juga menjadi komitmen yang tak kalah penting untuk diwujudkan setelah studi selesai,” sebut Eka.
Menanggapi polemik soal awardee yang dianggap berkhianat, Eka menilai memang ada celah dalam sistem.
Menurutnya, lulusan luar negeri relatif mudah mendapatkan graduate visa, sehingga membuka peluang untuk tetap tinggal di luar negeri.
“Sementara dalam aturan LPDP, ada izin tertulis untuk tinggal dan bekerja di luar negeri maksimal dua tahun, dengan syarat setelahnya harus kembali ke Indonesia,” jelas Eka. (Faricha Umami/Ra Indrata)




