MALANG POST – Insentif bagi RW, RT dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Malang telah cair. Hanya saja, insentif itu dipotong untuk pajak sebesar 5 persen.
Pemotongan pajak ini pun dikritik mantan anggota DPRD Kota Malang, Hadi Susanto. Terutama pemotongan pajak untuk insentif Linmas. “Mereka inginnya insentif yang diperoleh utuh Rp 200.000 per orang tanpa dipotong pajak,” ujar Hadi yang juga Ketua RW di Kelurahan Pisangcandi, Jumat (27/2/2026).
Menurut Hadi, insentif yang diterima anggota Linmas Rp 200.000 per bulan. Namun, setelah dipotong pajak 5 persen, insentif yang diterimanya tinggal Rp 195.000.
“Kasihan mereka, insentif sudah kecil masih harus dipotong. Mestinya pemkot menganggarkan segitu ditambah pajaknya, sehingga yang diterima Linmas bisa utuh Rp 200.000,” kata Hadi.
Ditambahkan Hadi, potongan pajak 5 persen itu juga untuk insentif RW dan RT. Informasi yang didapat Malang Post, insentif RW Rp 600.000 per bulan, sedang untuk RT Rp 500.000 per bulan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, ketika dikonfirmasi hal ini mengatakan, terkait dengan pemotongan pajak pph pasal 21 atas insentif yang diberikan kepada RT, RW, guru ngaji dan kemasyarakatan lainnya, berdasarkan ketentuan perpajakan bahwa setiap penghasilan yg bersumber dari APBD dikenakan pajak.
Kabag Pemerintahan Kota Malang, Yuyun Nanik Ekowati, S.STP, M.Si, terkait ini sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh kecamatan dan kelurahan dengan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama beberapa waktu lalu.(IW-Eka Nurcahyo)




