MALANG POST – Distribusi bantuan iuran jaminan kesehatan terus dibenahi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mencatat sebanyak 3.974 peserta BPJS Kesehatan dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Daerah Jaminan Kesehatan (PBID-JK) pada awal 2026. Penonaktifan dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar menyasar warga miskin dan tidak mampu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data kepesertaan secara nasional melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara regional, dampaknya cukup besar. Di Jawa Timur, sebanyak 1.480.380 peserta PBI Jaminan Kesehatan dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Penonaktifan ini merujuk pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mengatur pembaruan dan pemutakhiran data penerima bantuan. Pemutakhiran juga mengacu pada temuan daerah, termasuk di Kota Batu, yang mendapati sebagian peserta sudah mengalami perbaikan kondisi ekonomi.
Sekretaris Dinkes Kota Batu, Yuni Astuti membenarkan adanya pencoretan 3.974 peserta BPJS Kesehatan PBID-JK Kota Batu. Ia menjelaskan, verifikasi dan validasi data terbaru merupakan kelanjutan pemutakhiran yang sudah dilakukan sejak 2025.
Sebelumnya, cakupan kepesertaan BPJS PBID di Kota Batu tercatat mencapai 85.301 orang hingga Desember 2025. Namun, evaluasi terbaru menunjukkan ada peserta yang seharusnya tidak lagi masuk kategori penerima bantuan daerah.
“Hasil verifikasi menemukan sejumlah peserta secara finansial sudah mampu mendaftar segmen mandiri, atau masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang preminya seharusnya dibayarkan pemberi kerja,” jelas Yuni, Kamis (26/2/2026).

CEK KESEHATAN: Petugas kesehatan saat melakukan pemeriksaan kesehatan, Pemkot Batu memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dinkes kini mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penguatan segmen PPU dan segmen mandiri. Pada segmen PPU, kewajiban pembayaran iuran berada pada perusahaan. Sementara masyarakat yang bekerja mandiri diarahkan masuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Upaya optimalisasi dilakukan lewat koordinasi lintas sektor, penyusunan regulasi kepala daerah terkait JKN, hingga pembentukan agen PESIAR di desa dan kelurahan untuk membantu proses pendaftaran BPJS.
“Harapannya, peserta segmen PBID yang ditanggung pemerintah daerah berkurang sehingga anggaran bisa dialihkan ke program kesehatan lain yang lebih luas manfaatnya,” ujarnya.
Meski begitu, Dinkes mengakui penonaktifan PBI JK berdampak pada terhentinya akses layanan kesehatan sebagian masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan skema reaktivasi agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapat perlindungan.
Ada dua jalur pengaktifan kembali. Pertama melalui Dinas Sosial bagi peserta yang masuk desil 1–5 dan sedang sakit. Mereka dapat mengurus reaktivasi dengan membawa KTP, KK, surat keterangan desil dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan sakit.
Jalur kedua melalui Dinkes bagi peserta desil 6–10 yang membutuhkan layanan kesehatan rutin atau dalam kondisi darurat. Kepesertaan dapat diaktifkan sementara pada segmen PBPU Pemda dengan premi ditanggung pemerintah kota.
“Pengaktifan ini sifatnya sementara. Syaratnya cukup KTP, KK, surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan dan keterangan detail dari desa atau kelurahan,” jelasnya.
Dinkes menegaskan kebijakan pemutakhiran bukan sekadar pencoretan, melainkan penataan agar program JKN lebih tepat sasaran. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah berharap perlindungan kesehatan bagi warga rentan tetap terjaga, sementara penggunaan anggaran menjadi lebih efektif. (Ananto Wibowo)




