BERMASALAH: Inilah aset Pemkot Malang seluas 1.731 meter persegi, yang berdampingan dengan bengkel HOK, di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo. Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Malang mulai turun tangan, karena selama empat tahun sewanya belum dibayarkan. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kasus penyelewengan aset Pemkot Malang, di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Blimbing, mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, mulai melakukan pemeriksaan terhadap penyewa lahan seluas 1.731 meter persegi tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, membenarkan jika kasus yang melibatkan nilai sewa miliaran rupiah tersebut, saat ini mulai ditindaklanjuti Kejari. Hanya saja, status kasus tersebut masih belum bisa disampaikan.
“Karena sekarang masih ranah Kejaksaan, kami belum bisa ikut campur.”
“Jadi sifatnya sekarang kami menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari. Ketika sudah ada kejelasan atau putusan, baru kami akan melangkah lebih jauh.”
“Jika nanti sudah diputuskan, kami sendiri juga akan memberikan sanksi kepada penyewa. Tentunya dengan melibatkan inspektorat setempat. Bilamana nantinya itu menjadi ranahnya kejaksaan, kami sudah tidak bisa ikut campur lagi,” ujarnya.
Terpisah, Plt. Kepala Inspektorat Kota Malang, Dwi Rahayu menuturkan, secara nota kedinasan apa yang menjadi kewenangannya, masih belum masuk ke meja kerjanya.
“Sementara ini terkait kasus sewa aset Pemkot Malang yang bermasalah, kami belum bisa menindaklanjutinya secara tugas, fungsi dan kewenangan. Kita tunggu saja hasil perkembangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tutur dia.
Sayangnya ketika dikonfirmasi ke Kejari Kota Malang, Kasi Intel Agung Tri Radityo, belum bisa ditemui karena sedang tidak berada di tempat. Pun dengan Kasubsi Intel Fatoni, juga belum bisa dikonfirmasi.
Kasus itu sendiri, bermula saat Otje Suan Dito, warga Kota Malang, menyewa tahan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Blimbing. Luasan asetnya 1.731 meter persegi.
Sesuai surat perpanjangan pada 2020 lalu, yang ditandatangani Sekda Kota Malang, hingga Februari 2026 ini belum ada penyelesaian kewajiban sewa selama empat tahun. Lahan yang menjadi aset daerah, juga tidak dikembalikan ke Pemkot.
Fakta di lapangan menyebutkan, Otje Suan Dito ternyata kembali menyewakan aset milik Pemkot Malang tersebut, kepada PT Sinar Taman Plastindo. Tertuang di surat perjanjian sewa menyewa, yang dibuat notaris Endang Merduwati pada 2019 lalu.
Padahal saat ini, Otje Suan Dito tengah ada konflik internal keluarga. Utamanya dengan pemegang kendali sekaligus menjalankan PT Sinar Taman Plastindo, yang bergerak dibidang air mineral serta pabrik plastik di Pandaan, Pasuruan.
Ketika dikonfirmasi Malang Post beberapa waktu lalu, Otje Suan Dito yang akrab disapa Oce itu berkilah, aset Pemkot Malang yang disewa masih belum memberikan keuntungan. Karenanya, kewajiban membahas sewa selama empat tahun belum dibayarkan.
Bahkan Oce mengaku mengalami banyak kerugian dalam bisnisnya. Ditambah ada konflik internal keluarga yang melibatkan PT Sinar Taman Plastindo.
“Kenapa sampai kami notariskan, agar keluar masuknya keuangan lebih jelas lagi. Dulu kami sempat membayar ke Pemkot Malang Rp250 juta, untuk sewa aset itu.”
“Tapi saat ini, sepertinya kami tidak sanggup untuk membayar. Oleh karenanya, kami pasrah pada ketentuan yang ada,” ucap Oce.
Disinggung apakah sudah pernah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, terkait sewa menyewa aset Pemkot Malang tersebut, Oce tidak mau menjawab lewat telepon. Pihaknya meminta Malang Post untuk datang langsung ke tempatnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




