BUKTI KEJAHATAN: Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasatresmob Bareskrim Polri dan pejabat kepolisian lainnya, saat menunjukkan barang bukti tindak kejahatan yang berhasil disita. (Foto: Humas Polres Malang)
MALANG POST – Polres Malang bersama Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja perempuan, yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada Selasa (17/2/2026) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026). Dipimpin Kapolres Malang, Muhammad Taat Resdi dan dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Arbaridi Jumhur.
Remaja yang masih berusia 17 tahun itu, berinisial HMZ, warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
HMZ sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026, setelah berpamitan dari rumah. Tapi jasadnya ditemukan warga pada 17 Februari 2026 dalam kondisi membusuk, tangan terikat kawat dan mulut tersumpal pakaian dalam.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, identitas korban terungkap melalui identifikasi scientific oleh tim gabungan.
“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban merupakan HMZ, perempuan 17 tahun, warga Kabupaten Nganjuk.”
“Setelah itu, kami melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada satu orang tersangka,” ujar AKBP Taat, Selasa (24/2/2026).
Tersangka dengan inisial YDF (22) sendiri adalah warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ditangkap pada Minggu (21/2/2026) malam, di rumah kos di wilayah Kota Malang.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, bersama Satresmob Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Jatim, setelah serangkaian penyelidikan intensif. Polisi bergerak cepat begitu keberadaan terduga pelaku terdeteksi.
Kapolres Taat mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kamar kos yang menjadi lokasi persembunyiannya.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu malam di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang. Penangkapan ini hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan pengejaran secara intensif sejak identitas korban terungkap,” ujar AKBP Taat.

JUMPA PERS: Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Kadafi, ketika memberikan keterangan pers di hadapan awak media. (Foto: Humas Polres Malang)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menambahkan, hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial.
Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang. “Motif sementara, dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” jelas AKP Hafiz.
Kasatreskrim menambahkan, korban dicekik berulang kali di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumah tersangka, pada 13 Februari 2026.
Setelah itu, tangan dan kaki korban diikat menggunakan berbagai pakaian dan kawat bendrat, lalu mulutnya disumpal pakaian dalam.
“Setelah korban tidak berdaya, tersangka menguburkan korban di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 sampai 70 sentimeter, kemudian ditutup tanah dan karung semen,” imbuhnya.
Lokasi penguburan berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik pembuangan. Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi penguburan diduga karena hanyut terbawa arus sungai.
Hasil autopsi menunjukkan, penyebab kematian adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Polisi juga menemukan residu air dan material di paru-paru korban.
“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ditemukan juga residu di paru-paru yang mengindikasikan korban sempat menghirup air,” ungkap AKP Hafiz.
Sementara itu, Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Kadafi menyebut, pihaknya turun langsung atas perintah Kabareskrim untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
Perbantuan dilakukan sebagai bentuk atensi terhadap tindak kejahatan yang berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api.
“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat merasa terlindungi, terayomi, dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tegas KBP Arsya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan maksimal hingga persidangan. (Hmsresma/Ra Indrata)




