MALANG POST – Kabar membanggakan datang dari dunia kebudayaan Kota Batu. Seni Sanduk akhirnya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia setelah melalui proses panjang selama hampir tujuh tahun pengusulan.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat WBTb Indonesia kepada Wali Kota Batu Nurochman, yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sebuah seremoni di Taman Krida Budaya, Kota Malang, kemarin.
Momentum tersebut menjadi bentuk pengakuan resmi negara bahwa Seni Sanduk merupakan kekayaan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kota Batu. Bagi para pegiat seni, penetapan ini terasa seperti hadiah setelah perjuangan panjang dokumentasi, kajian, hingga proses verifikasi oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Cak Nur sapaan Nurochman menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menilai, keberhasilan Seni Sanduk menembus daftar WBTb tidak lepas dari kerja kolektif komunitas seni, akademisi, hingga masyarakat yang konsisten menjaga tradisi.
“Seperti halnya Bantengan dan Jaran Kepang yang lebih dulu meraih WBTb, Seni Sanduk adalah tarian tradisional yang telah lama dilestarikan di berbagai wilayah Kota Batu. Kesenian ini diwariskan turun-temurun dan menjadi bagian penting ekspresi budaya masyarakat,” ujarnya Senin (23/2/2026).

TERIMA SERTIFIKAT: Wali Kota Batu, Nurochman saat menerima sertifikat WBTb Indonesia setelah ditetapkannya Seni Sanduk sebagai WBTb. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Menurutnya, penetapan ini bukan sekadar pengakuan simbolik. Pemkot Batu berkomitmen menjadikannya sebagai titik awal penguatan ekosistem kebudayaan. Pembinaan pelaku seni, regenerasi penari, hingga penyediaan ruang tampil akan terus diperluas agar Seni Sanduk tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Selain itu, Pemkot juga menyiapkan langkah integrasi promosi Seni Sanduk dalam agenda pariwisata dan event kebudayaan. Harapannya, kesenian tradisional tidak hanya lestari, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penetapan 46 WBTb tahun 2026 di Jatim membawa tanggung jawab besar. Warisan budaya, kata dia, harus terus dipraktikkan, diwariskan lintas generasi, dan tidak berhenti pada seremoni administratif.
Ia menilai keberhasilan daerah mengusulkan warisan budaya menunjukkan kuatnya kesadaran masyarakat terhadap identitas lokal di tengah arus modernisasi. Karena itu, Pemprov Jatim akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan praktik budaya tetap hidup sekaligus memiliki nilai sosial dan ekonomi.
Penetapan Seni Sanduk sebagai WBTb sekaligus mempertegas posisi Kota Batu sebagai daerah dengan kekayaan tradisi yang beragam. Di tengah geliat pariwisata modern, penguatan identitas budaya dinilai menjadi fondasi penting agar wajah kota tidak kehilangan akar.

Sebelumnya, Kepala Disparta Kota Batu, Onny Ardianto menyampaikan, Tari Sanduk sebagai salah satu ikon budaya Kota Batu yang tak tergantikan. Kesenian ini lahir dari akulturasi panjang dan sudah menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat Batu.
“Sanduk ini punya akar kuat dari kultur Madura, tapi berkembang dan bertransformasi menjadi jati diri Kota Batu. Hampir setiap acara di Kota Batu pasti ada pertunjukan Sanduk. Ini ikon yang harus dijaga kelestariannya,” ujar Onny.
Lebih lanjut, Onny menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan kesenian tradisi sebagai daya tarik wisata budaya. Salah satunya dengan menghadirkan berbagai pertunjukan rutin di Sendratari Arjuna Wiwaha, yang menjadi ruang pertunjukan megah dan kebanggaan baru Kota Batu.
“Sendratari Arjuna Wiwaha kami siapkan sebagai ruang ekspresi para pelaku seni tradisi. Mereka butuh tempat representatif untuk tampil dan diapresiasi. Ini juga bagian dari strategi kami untuk mengembangkan destinasi wisata budaya,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




