MALANG POST – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batu terus digenjot. Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan sertifikasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari sekitar 30 lebih dapur yang tercatat, baru delapan dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
SLHS menjadi syarat penting bagi dapur SPPG untuk dapat beroperasi secara penuh dalam program MBG. Sertifikat ini merupakan bukti resmi dari Dinas Kesehatan atau pemerintah daerah bahwa dapur telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Karena itu, Pemkot Batu menempatkan percepatan sertifikasi sebagai prioritas. Tak hanya SLHS, dapur juga didorong melengkapi sertifikasi chef dan sertifikasi halal guna memastikan mutu layanan tetap terjaga.
Usai mengikuti rapat koordinasi tata kelola penyelenggaraan MBG, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan MBG sesuai standar pemerintah pusat dan provinsi.
“Kota Batu siap mempercepat pemenuhan standar SLHS bagi dapur SPPG serta memastikan kualitas menu dan tata kelola distribusi berjalan optimal. Ini bukan sekadar program makan, tetapi investasi jangka panjang untuk kualitas generasi kita,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Saat ini, sejumlah dapur SPPG di Kota Batu telah beroperasi dan melayani ribuan pelajar serta kelompok rentan. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi lintas instansi guna mempercepat legalitas kesehatan dapur, penguatan sumber daya manusia, hingga perluasan jangkauan layanan.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda Dinas Kesehatan Kota Batu, Esty Setya Windari mengungkapkan, dari sekitar 30-an SPPG yang tercatat, sebagian masih berada dalam tahap verifikasi Badan Gizi Nasional, penetapan, hingga penilaian lapangan.
“Update terakhir sekitar 30-an SPPG yang tercatat, termasuk yang progresnya masih proses verifikasi. Yang sudah mendapatkan SLHS ada delapan dapur,” jelasnya.
Esty menuturkan, untuk memperoleh sertifikat tersebut dapur harus melewati sistem penilaian berlapis dengan skoring ketat. Tahapan dimulai dari self assessment, penilaian tim teknis kecamatan, hingga verifikasi tim teknis kota.

PERCEPATAN: Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto saat menghadiri rakor tata kelola penyelenggaraan MBG, Pemkot Batu mendorong percepatan sertifikasi SLHS dapur SPPG. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sebagai contoh, Dapur SPPG Beji 2 beberapa waktu lalu menyelesaikan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Hasil penilaian lapangan menunjukkan skor di atas ambang batas minimal 80, sehingga dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Ini menjadi kunci untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu pengambilan sampel laboratorium untuk air, alat makan, dan makanannya,” imbuhnya.
Meski progres berjalan, Dinkes menemukan kendala di lapangan yang berkaitan dengan perilaku personel. Mengingat risiko kontaminasi pangan cukup tinggi, konsistensi penggunaan alat pelindung diri (APD) menjadi perhatian utama.
Masih ditemukan relawan maupun kru dapur yang melepas masker atau sarung tangan dengan alasan gerah. Bahkan pengawasan diperluas hingga sopir pengiriman makanan.
“Ada saja sopir pengirim di jalan yang sudah tidak memakai masker dan sarung tangan, padahal mereka yang mengangkat makanan. SOP ini yang harus benar-benar diterapkan secara ketat di setiap lokasi,” tegas Esty.
Ia menjelaskan, kelulusan SLHS sangat bergantung pada hasil uji laboratorium yang memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga minggu di laboratorium Kabupaten Malang. Parameter yang diuji mencakup kualitas air, alat makan, makanan, serta kesehatan penjamah makanan.
Sampel air harus bebas bakteri dan memenuhi standar kimia. Sementara makanan wajib negatif E coli, formalin, rhodamin B, metanil yellow, dan boraks. Di sisi personel, penjamah makanan harus negatif salmonella melalui rectal swab serta bebas TBC melalui tes tuberkulin.
Dinkes menegaskan sertifikat tidak akan diterbitkan apabila ditemukan satu saja sampel yang tidak memenuhi syarat. Pihak SPPG wajib melakukan perbaikan dan uji ulang hingga seluruh parameter dinyatakan aman.
“Jika ditemukan satu sampel yang tidak memenuhi syarat, maka pihak SPPG wajib melakukan perbaikan dan uji ulang hingga seluruh parameter dinyatakan aman bagi konsumsi siswa,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




