MALANG POST – Peristiwa kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online di Jalan Pattimura, Kelurahan Temas, Kota Batu, memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan sopir truk sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Sopir truk bernomor polisi P 8640 UG berinisial EW (33), warga Kabupaten Jember, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo menegaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, serta pemeriksaan teknis kendaraan, EW terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Status perkara sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan. Dari hasil gelar perkara, sopir berinisial EW resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya, Minggu (22/2/2026).
Atas perbuatannya, EW dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4), (3), (2) dan (1).
Pasal terberat, yakni Pasal 310 ayat (4), mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Kelalaiannya terletak pada kondisi sistem pengereman yang bermasalah saat kendaraan melaju. Pengemudi tidak mampu mengantisipasi situasi tersebut sehingga berujung kecelakaan fatal,” jelas Atang.

EVAKUASI: Polisi bersama personel gabungan saat melakukan evakuasi bangkai kendaraan truk yang mengalami rem blong di Jalan Pattimura, kini sopir truk diterapkan jadi tersangka. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Tak berhenti pada sopir, Satlantas Polres Batu juga membuka peluang adanya tersangka lain. Fokus penyelidikan kini mengarah pada pemilik kendaraan, terutama terkait aspek perawatan dan kelayakan armada.
Polisi mendalami apakah terdapat unsur pembiaran terhadap kondisi truk yang diduga tidak layak jalan. Apalagi, berdasarkan fakta di lapangan, truk tersebut mengalami rem blong dan meluncur sejauh kurang lebih dua kilometer, dari Jalan Sultan Agung hingga berakhir di Jalan Pattimura.
“Untuk pemilik kendaraan masih kami dalami lebih lanjut,” singkat Agus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (18/2/2026). Truk bermuatan pakan ternak (katul) yang baru kembali dari kawasan Pujon mendadak mengalami gagal fungsi pengereman. Kendaraan berat tersebut melaju tak terkendali dan menghantam empat kendaraan secara beruntun.
Salah satu korban adalah pengemudi ojek online asal Desa Tlekung, Iwan Kurniawan (38), yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain korban jiwa, empat orang lainnya turut mengalami luka-luka, termasuk seorang anak kecil dan seorang anggota Polri.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim menambahkan, penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang ketat. Penyidik mengacu pada hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta uji teknis kendaraan yang terlibat kecelakaan.
“Dari gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Karena itu, status perkara kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka EW telah ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi para korban. (Ananto Wibowo)




