TEGAS: Lapak-lapak yang didirikan di atas trotoar jalan dan sudah disewakan, harus dibongkar karena menyalahi peraturan. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, memastikan jajarannya menelusuri dugaan praktik setoran dalam penyewaan tenant takjil ilegal yang berdiri di atas trotoar sepanjang Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), khususnya di kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ).
Langkah tegas ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Kamis (19/2/2026). Yang menjadi bagian dari penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026.
Dalam aturan itu ditegaskan, penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian. Serta wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan pangan, menyediakan tempat parkir, hingga tidak melayani pembelian dengan sistem drive thru.
Temuan adanya tenda takjil yang berdiri di atas trotoar itu, terjadi ketika rombongan Forkopimda melakukan sidak. Padahal seharusnya di atas trotoar itu menjadi hak pejalan kaki.
Dari hasil penelusuran awal, diketahui yang menyewakan lahan takjil di trotoar kawasan TKBJ diduga difasilitasi oleh seorang berinisial HR, warga Jalan Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Terduga pelaku 14 Tenan Takjil, yang sudah disewa ada sembilan lapak. Kini seluruh lapak sudah dibongkar total.
“Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ada praktik setoran atau pungutan yang merugikan pedagang maupun melanggar hukum, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” tegas Kombes Pol Putu Kholis

INSPEKSI: Wali Kota Malang bersama Kapolresta Makota, saat melakukan sidak di sekitar Jalan Soekarno – Hatta dan menemukan ada lapak yang berdiri di atas trotoar jalan. (Foto: Humas Resta)
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Polresta Malang Kota bersifat preventif dan preemtif guna menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadhan.
Ia menegaskan, aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengorbankan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sudah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati setelah Maghrib pada Kamis petang lapak dibongkar. Saat ini personel masih kami siagakan untuk memastikan proses pembongkaran tuntas. Tujuan kami jelas, mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mencegah potensi kemacetan akibat praktik drive thru,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi, terkoordinasi dengan lurah dan camat setempat, serta menjamin keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
Pengawasan tidak berhenti pada pembongkaran. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimulyo, Bripka Rheza, menyatakan pihaknya akan terus memantau lokasi agar tidak kembali berdiri tenda takjil di atas trotoar.
“Kami akan lakukan pengawasan berkelanjutan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, praktik tersebut juga berpotensi memicu kepadatan lalu lintas jika melayani pembeli secara drive thru,” ujarnya.
Melalui sinergi dan soliditas Forkopimda, Polresta Malang Kota menegaskan aturan dilakukan secara terukur, dengan harapan aktivitas ekonomi tetap tumbuh tanpa mengabaikan kepentingan publik dan stabilitas keamanan kota. (Hmsresta/Ra Indrata)




