MALANG POST – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Batu. Kali ini, pelaku memanfaatkan celah dari media sosial korban. Sebanyak 210 keping emas dan 10 keping perak raib digasak dua pemuda di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.
Dua pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30), warga Junrejo, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Batu hanya dua hari setelah kejadian. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/17/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, korban berinisial AN (36) diketahui aktif melakukan jual beli emas melalui salah satu platform media sosial (medsos). Dari situlah pelaku mulai mengendus peluang.
“Pelaku memantau aktivitas korban melalui medsos. Mereka mengetahui korban sering menyimpan emas di rumah dan mengetahui alamatnya,” ujar Aris, Kamis (12/2/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku juga rutin memantau status medsos korban. Kesempatan datang ketika korban mengunggah status tengah menghadiri kegiatan keagamaan keluarga di luar kora. Dalam unggahan itu, tersirat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku sudah memahami kebiasaan korban. Saat mengetahui rumah kosong, mereka langsung bergerak,” tegasnya.
Sebelum beraksi, keduanya memastikan kondisi sekitar rumah sepi, dengan melihat tidak ada kendaraan terparkir di halaman. Setelah yakin aman, mereka masuk dengan cara membongkar jendela.

TUNJUKAN BB: Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto saat menunjukan BB kasus pencurian dengan pemberatan, dengan BB 210 keping emas. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Di dalam rumah, pelaku menggeledah sejumlah kamar. Hasilnya, mereka menemukan tiga kotak brankas berisi emas dan perak. Kotak tersebut dibawa keluar rumah, lalu dibuka menggunakan pisau.
Total barang yang digasak tidak sedikit. Korban kehilangan 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram. Emas tersebut terdiri dari berbagai ukuran, mulai 0,01 gram, 0,025 gram, 0,05 gram, 0,1 gram, 0,5 gram, 1 gram hingga 2 gram. Selain itu, terdapat pula 10 keping perak dengan total berat 88,95 gram.
“Setelah berhasil mengambil seluruh isi brankas, hasil curian dibagi rata,” imbuh Aris.
Emas dan perak tersebut kemudian digadaikan di salah satu kantor Pegadaian. Dari hasil gadai, keduanya memperoleh uang sekitar Rp24.600.000. Uang itu dibagi dua, masing-masing menerima Rp12.300.000 untuk keperluan pribadi.
Meski sempat menikmati hasil kejahatan, langkah keduanya tak bertahan lama. Tim Satreskrim Polres Batu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan REW dan DNQ pada Minggu (8/2/2026) di wilayah Pesanggrahan.
“Saat ini keduanya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp168.450.000. Berkas perkara kini tengah dalam proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Informasi yang terlihat sepele, seperti status rumah sedang kosong, bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
“Jangan sampai unggahan pribadi justru dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat. Gunakan media sosial secara bijak dan tetap waspada,” tandasnya. (Ananto Wibowo)




