Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Kebutuhan hunian di Kota Batu masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka backlog atau kekurangan rumah mencapai sekitar 7.000 unit. Di sisi lain, geliat bisnis properti terus tumbuh seiring perkembangan kota wisata ini. Namun, di balik pesatnya pembangunan, persoalan legalitas perizinan masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu mengidentifikasi sedikitnya 40 perumahan yang belum melengkapi perizinan. Padahal, secara keseluruhan saat ini terdapat 123 perumahan yang berdiri di Kota Batu.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq menegaskan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan lapangan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kebanyakan perumahan ilegal tanpa kelengkapan perizinan dibuat oleh developer yang tidak bonafit. Misalnya, perorangan memiliki lahan luas lalu dijadikan kawasan perumahan. Meski belum mengantongi izin lengkap, beberapa sudah berani mempromosikan ke calon konsumen,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Fenomena ini muncul di tengah tingginya minat investasi properti di Kota Batu. Sepanjang 2025, tercatat 13 pengembang mengajukan perizinan pembangunan perumahan. Sementara pada awal tahun 2026 ini, sudah ada dua pengembang yang mengajukan izin baru.
Arief mengakui, peluang pasar yang besar akibat backlog hunian kerap dimanfaatkan pihak-pihak yang tak sepenuhnya memahami atau mematuhi regulasi. Padahal, pembangunan perumahan tidak hanya soal membangun rumah dan menjualnya, tetapi juga menyangkut aspek tata ruang, lingkungan, hingga jaminan fasilitas umum bagi konsumen.
Untuk mengantisipasi makin maraknya perumahan ilegal, Disperkim mengambil langkah supervisi. Sebanyak 40 pengembang yang teridentifikasi belum melengkapi izin diundang untuk diberikan pendampingan. Namun, dari jumlah itu, hanya 20 pengembang yang hadir.
“Dalam pertemuan itu kami telusuri kendala apa yang dihadapi. Kami tidak serta-merta menindak, tetapi membantu agar proses perizinannya bisa tuntas,” jelasnya.
Menurut dia, proses perizinan perumahan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi sebelum DPMPTSP menerbitkan izin. Di antaranya dokumen peil banjir, kesesuaian tata ruang hingga kesesuaian lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Seluruh prasyarat tersebut menjadi dasar Disperkim dalam mengevaluasi dan merekomendasikan rencana tapak (site plan). Dokumen site plan berfungsi sebagai acuan teknis agar kondisi riil di lapangan selaras dengan aturan tata ruang yang berlaku.
“Sesuai standar operasional prosedur, proses site plan membutuhkan waktu 28 hari sejak diajukan. Kalau berkas lengkap, tentu akan kami percepat. Tapi kalau ada satu dokumen saja kurang, tidak bisa diproses,” tegasnya.
Arief juga mengingatkan, ruang pengembangan di Kota Batu sangat terbatas. Berdasarkan kajian kebijakan pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah yang bisa dialokasikan untuk investasi. Dari porsi tersebut, hanya sekitar 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kawasan perumahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Artinya, ruang untuk membangun hunian baru tidak seluas yang dibayangkan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap regulasi agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih jauh, keberadaan perumahan ilegal berpotensi merugikan konsumen. Selain berisiko terhadap kejelasan status hukum, pengembang yang tidak berizin kerap mengabaikan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka.
“Munculnya perumahan ilegal bisa merugikan konsumen dan menghambat pemenuhan PSU. Ini yang ingin kami cegah,” katanya.
Dengan backlog hunian yang masih tinggi dan minat investasi yang terus tumbuh, penataan sektor properti di Kota Batu menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah daerah kini berpacu memastikan kebutuhan rumah warga terpenuhi, tanpa mengorbankan ketertiban tata ruang dan perlindungan konsumen. (Ananto Wibowo)




