Hernina Agustin Arifin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Menyikapi informasi terkait penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan Cabang Malang menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme dan alur reaktivasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menyampaikan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
“Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK, di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara jumlah total peserta PBI JK tetap terjaga. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran,” ujar Ina, sapaan akrab Hernina.
Berdasarkan data yang diterima BPJS Kesehatan Cabang Malang, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah kerja Malang Raya meliputi Kota Malang sebanyak 9.920 peserta, Kabupaten Malang 112.140 peserta, dan Kota Batu 3.974 peserta.
Ina menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan mekanisme yang diawali dari desa/kelurahan. Proses verifikasi terhadap pengajuan data reaktifasi menjadi kewenangan Dinsos dan Kemensos. Selanjutnya jika data tersebut telah disetujui oleh Pusdatin Kemensos maka BPJS Kesehatan dapat melakukan aktifasi terhadap data yang telah di setujui oleh instansi terkait.
“Apabila masyarakat berkonsultasi terkait mekanisme untuk kembali menjadi peserta JKN dengan penjaminan pemerintah, kami arahkan untuk mengikuti alur melalui kelurahan dan Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ina.
Sebagai langkah antisipatif atas penonaktifan kepesertaan PBI JK secara masal, BPJS Kesehatan Cabang Malang telah melakukan koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan, termasuk rumah sakit, terkait penyampaian informasi status kepesertaan dan alur penanganan peserta yang dinonaktifkan.
Koordinasi ini dilakukan agar petugas fasilitas kesehatan dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada pasien serta mengarahkan peserta sesuai mekanisme yang berlaku.
BPJS Kesehatan Cabang Malang juga memastikan pendampingan informasi di rumah sakit melalui petugas BPJS SATU!, khususnya bagi peserta yang status kepesertaannya diketahui tidak aktif saat mengakses layanan. Petugas BPJS SATU! membantu memberikan penjelasan status kepesertaan JKN serta mengarahkan peserta dan keluarga untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui jalur yang telah ditetapkan.
Khusus bagi Peserta PBI JK dengan kondisi medis yang membutuhkan layanan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah (hemodialisis), Jantunga tau sedang perawatan medis. Agar segera melakukan reaktivasi melalui kelurahan atau desa dan Dinsos dengan membawa surat keterangan dari Faskes dan surat keterangan desil dari kelurahan atau desa.
BPJS Kesehatan Cabang Malang terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan instansi terkait agar pasien tetap memperoleh penanganan medis sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendapatkan informasi yang jelas mengenai langkah administratif yang perlu ditempuh untuk proses pengajuan kepesertaan selanjutnya.
Untuk memastikan status keaktifan kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal Mobile JKN, Care Center 165, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-816-5165, maupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek status keaktifan kepesertaan JKN dan memahami mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi dan akses layanan kesehatan dapat berjalan optimal,” tutup Ina. (Eka Nurcahyo)




