MALANG POST – Kesadaran pemilik kendaraan di Kota Batu untuk memenuhi kewajiban uji kendaraan bermotor (Kir) masih jauh dari ideal. Sepanjang 2025, tingkat kepatuhan justru menunjukkan tren menurun. Dari target ribuan kendaraan yang wajib uji, realisasi hanya menyentuh angka 61 persen. Capaian itu turun sekitar lima persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batu mencatat, hingga tutup buku 31 Desember 2025, dari total target 6.990 kendaraan wajib uji, hanya 4.237 unit yang benar-benar menjalani pengujian. Artinya, lebih dari sepertiga kendaraan yang seharusnya diuji masih abai terhadap kewajiban tersebut.
Kepala UPT Uji Kir Kota Batu, Zam Zam Rahmawan Luhfani menyatakan, bahwa dari seluruh kendaraan yang mengikuti uji Kir selama Januari hingga Desember 2025, sebanyak 3.736 unit dinyatakan lulus uji. Sementara itu, 369 kendaraan tidak lulus, dan 128 unit direkomendasikan sebagai kendaraan numpang uji ke luar daerah.
“Kalau dilihat tren bulanan, realisasi tertinggi terjadi pada Juli dengan 509 kendaraan yang diuji, disusul Desember sebanyak 459 kendaraan. Sebaliknya, realisasi terendah ada di Maret, hanya 248 kendaraan,” ungkap Zam Zam, Selasa (10/2/2026).
Jumlah kendaraan yang lulus uji juga paling banyak tercatat pada Juli, mencapai 458 unit. Adapun kendaraan yang tidak lulus uji paling banyak ditemukan pada Desember. Ketidaklulusan umumnya disebabkan persoalan teknis mendasar, seperti sistem pengereman yang tidak optimal, lampu kendaraan tidak berfungsi, hingga gangguan pada fungsi mesin tertentu.

KESADARAN RENDAH: Dishub Kota Batu menargetkan 6.990 kendaraan melakukan Uji Kir sepanjang 2025 kemarin, namun realisasinya hanya tembus 4.237 unit. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Namun demikian, Zam Zam menegaskan bahwa rendahnya capaian uji Kir tidak semata-mata disebabkan oleh faktor teknis kendaraan. Persoalan utamanya justru terletak pada aspek kesadaran dan penegakan aturan.
“Tidak adanya sanksi atau denda bagi kendaraan yang masa uji Kir-nya sudah habis membuat sebagian pemilik kendaraan menganggap remeh kewajiban ini,” ujarnya.
Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan uji Kir gratis yang diterapkan pemerintah belum sepenuhnya efektif dalam mendorong kepatuhan. Di lapangan, fasilitas tanpa biaya tidak otomatis diikuti dengan disiplin pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian secara rutin dan tepat waktu.
Ke depan, Dishub Kota Batu berencana memperkuat upaya sosialisasi dan pengawasan. Langkah tersebut akan ditempuh melalui peningkatan kegiatan ramp check serta sosialisasi angkutan jalan. Upaya itu ditujukan untuk kembali mengingatkan pentingnya uji Kir, terutama bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah Kota Batu.
“Harapannya, keselamatan di jalan bisa lebih terjamin dan kepatuhan pemilik kendaraan juga meningkat,” pungkas Zam Zam. (Ananto Wibowo)




