Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu Huda Rohman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, akhirnya terungkap. Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membekuk dua pelaku pembobolan brankas berisi logam mulia senilai ratusan juta rupiah.
Kedua terduga pelaku berinisial RE (29) dan DN (29), warga Kecamatan Junrejo, diringkus tim Resmob Polres Batu dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu (8/2/2026) dini hari.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu Huda Rohman menyatakan, kasus ini bermula saat korban berinisial AN (36) pulang ke rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban terkejut mendapati kondisi kamar tidurnya sudah berantakan.
“Kondisi pintu depan rumah masih terkunci. Namun setelah dicek, korban mendapati tiga kotak brankas yang berisi logam mulia emas dan perak telah raib,” ungkap Iptu Huda, Senin (9/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp168.450.000. Tak menunggu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Batu.
Tim Resmob bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pelacakan jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pria yang dikenal korban dan berdomisili tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku RE lebih dulu ditangkap sekitar pukul 24.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2. Satu jam berselang, petugas menyergap DN di rumahnya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebilah pisau, lalu menggasak brankas yang berisi logam mulia emas dan perak.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik berisi logam mulia hasil curian serta sebilah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kami masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan kedua pelaku terlibat aksi serupa di TKP lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkas Iptu Huda. (Ananto Wibowo)




