PERWAKILAN: Kader Partai Golkar Kota Malang, saat menyuarakan aspirasi penolakannya dengan mengandeng lawyer untuk gugat ke PTUN.(Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Ratusan kader Partai Golkar Kota Malang, kembali menyuarakan aspirasi penolakan, sekaligus meluapkan rasa kekecewaan, terhadap kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Malang periode 2025 – 2030. Hasil Musda Partai Golkar ke XI di Surabaya, pada 14 Desember 2025 lalu.
“Kami menilai kepengurusan itu telah melecehkan tatanan, sekaligus merusak etika partai yang selama ini dijunjung tinggi.”
“Demokrasi dalam berorganisasi atau berpartai, kami yakini sudah mati. Itu terjadi di internal Partai Golkar, khususnya dari Jawa Timur dan Kota Malang,” tegas tokoh senior Partai Golkar Kota Malang, Agus Sukamto, Rabu (4/02/2026).
Untuk mengungkapkan demokrasi di Partai Golkar telah mati, Agus Sukamto bersama kader lainnya, membawa karangan bunga dan spanduk bertuliskan penolakan.
“Kami bersama kader lainnya, saat ini tengah berjuang menggugat ke Mahkamah Partai (MP), guna mendapatkan keadilan dan ketentuan hukum secara jelas.”
“Tapi kenapa Golkar Jawa Timur mengeluarkan SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Malang, Rabu (28/01/2026) lalu? Tentunya ini sangat melukai hati dan perasaan banyak kader,” ujar dia.
Mantan anggota DPRD Kota Malang ini menyebutkan, beberapa pengurus yang direkrut di bawah kepemimpinan Joko Prihatin, dipastikan kental akan unsur kolusi dan nepotismenya. Sebab, satu keluarga (anak dan bapak serta lainnya) berada dalam satu kepengurusan di DPD. Bahkan orang yang tidak mengerti apa-apa, turut dijadikan pengurus DPD.
“Terkait hal ini, kami diwakili kuasa hukum dari Ervin Rindayanto and Partners, malam ini segera mengkonsep untuk melakukan somasi secepatnya. Paling lambat besok pagi akan dilayangkan ke pihak-pihak yang bertanggungjawab atas permasalahan ini,” bebernya.
Di waktu yang sama, kuasa hukum kader Partai Golkar Kota Malang yang menolak Musda Golkar ke XI di Surabaya. Ervin Rindayanto membenarkan ada upaya pembelaan dan pendampingan hukum oleh tim hukumnya.
“Saat ini kita sama-sama menyampaikan persepsi. Langkah pertama, malam ini atau paling lambat besok, kami akan melayangkan somasi ke DPP dan Sekjen, DPD I Jawa Timur serta DPD II Golkar Kota Malang. Diiringi juga dengan perjuangan kader lainnya, yang tengah berjuang di Mahkamah Partai,” kata Ervin, saat ditemui di Kota Malang.
Ervin menambahkan, untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang jelas dari Mahkamah Partai. Pihaknya juga berupaya melangkah hukum, dengan menggugat ke PTUN, atas SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Malang periode 2025 – 2030, yang diterbitkan oleh DPD I Partai Golkar Jawa Timur.
“Kami rasakan kondisi saat ini, banyak konstituen mengalami kemerosotan rasa kepercayaan. Dampak dari gugatan ke Mahkamah Partai yang tidak dianggap. Dibuktikan dengan terbitnya SK Kepengurusan kepada DPD II Partai Golkar Kota Malang.”
“Ini sangat menciderai demokrasi, sekaligus melukai hati perasaan banyak kader di Kota Malang. Seharusnya adanya gugatan tersebut, statusnya adalah status quo tidak boleh diubah,” tambahnya.
Oleh karenanya, sambung Ervin, untuk melengkapi upaya melangkah secara hukum, pihaknya perlu mendengarkan semua aspirasi kader, baik dari tingkat kecamatan maupun di kelurahan. Serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya yang kuat dan valid. Guna memperjuangkan hak-haknya kader dalam mendapatkan keadilan.
“Setelah kita rangkum dilanjutkan untuk berproses mengajukan gugatan ke PTUN. Nantinya hakim lah yang akan memutuskannya, mengenai legitimasi terhadap SK kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Malang tersebut,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




