MALANG POST – Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham) menyoroti semakin sempitnya supremasi sipil dan kerentanan masyarakat sipil terhadap tindakan negara.
Ketua Sepaham, Muktiono menekankan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kapasitas advokasi masyarakat sipil, sehingga bisa menopang kerja pembelaan HAM baik lewat lembaga maupun individu.
Ia menambahkan bahwa kriminalisasi dan kebijakan yang merugikan hak warga kian meningkat, sehingga pengetahuan advokasi dan jejaring menjadi penting.
Muktiono juga mengawasi penurunan kualitas demokrasi dan penyempitan ruang sipil akibat penguatan peran militer serta regulasi KUHAP/KUHP yang baru. Pendidikan HAM bagi publik dinilai vital agar semua orang memahami HAM sebagai hak yang melekat pada martabat manusia.
Sementara itu, Lidwina Inge Nurtjahyo menilai pola sejarah perlawanan dari akar rumput yang terpecah sejak Pilpres 2014. Advokasi dan bahasa kebijakan perlu dipadu.
Akademisi turun ke bawah untuk menerjemahkan pengalaman lapangan menjadi naskah kebijakan. Generasi muda dinilai perlu memahami sejarah agar demokrasi tidak terulang kembali pola kekuasaan yang menguat.

Di Malang Raya, Ken Kerta dari Forum Advokasi Ruang Sipil (FARS) menekankan edukasi advokasi HAM ke tingkat akar rumput untuk mencegah benturan hak dasar.
Masalah seperti diskriminasi terhadap difabel masih terjadi karena regulasi lama belum disesuaikan dengan UU Penyandang Disabilitas 2016. Meski demikian, Malang Raya memiliki modal sosial yang kuat untuk penguatan advokasi HAM, dengan fokus memperluas edukasi HAM dan kapasitas advokasi di komunitas. (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




