MALANG POST – Tingginya biaya listrik bulanan kerap menjadi beban rutin pengelola rumah ibadah di Kota Batu. Untuk meringankan pengeluaran tersebut, Pemkot Batu mengambil langkah konkret dengan mengalokasikan anggaran Rp582 juta dari APBD 2026 guna memberikan subsidi listrik bagi rumah ibadah lintas agama.
Program ini menjadi terobosan baru karena baru pertama kali diterapkan di Kota Batu. Sasarannya tidak main-main. Tercatat 856 rumah ibadah di seluruh wilayah kota wisata ini masuk dalam daftar penerima bantuan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Batu, Bambang Hari Suliyan menyatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi-misi pemerintah daerah dalam memperkuat kesejahteraan sosial, sekaligus menjaga harmoni dan toleransi antarumat beragama.
“Subsidi ini diharapkan bisa membantu meringankan beban rutin pengelola rumah ibadah, khususnya biaya listrik yang setiap bulan harus dibayarkan,” ujar Bambang, Rabu (28/1/2026)
Ia menjelaskan, pencairan subsidi dilakukan secara bertahap setiap triwulan. Pemkot Batu memilih pola bantuan nominal tetap. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing rumah ibadah agar prosesnya lebih sederhana, transparan dan mudah dipertanggungjawabkan.

SUBSIDI LISTRIK: Mulai tahun ini Pemkot Batu akan menggulirkan program subsidi listrik untuk rumah-rumah ibadah di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Untuk masjid dan gereja, besaran subsidi ditetapkan Rp100 ribu setiap periode pencairan. Sementara musala menerima Rp50 ribu. Adapun rumah ibadah lain seperti pura dan vihara, besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan dan daya listrik masing-masing.
Berdasarkan data Bagian Kesra, dari total 856 rumah ibadah penerima subsidi, rinciannya meliputi 652 masjid, 197 musala, 39 gereja Protestan, 13 gereja Katolik dan kapel, 5 pura, serta 4 vihara. Data tersebut sekaligus mencerminkan keragaman umat beragama yang hidup berdampingan di Kota Batu.
Bambang menegaskan, tidak semua tempat ibadah otomatis menerima subsidi. Bantuan hanya diberikan kepada rumah ibadah yang terdaftar resmi di Bagian Kesra Kota Batu dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Rumah ibadah yang belum terdata, termasuk fasilitas ibadah tambahan di kawasan perumahan atau tempat wisata, tidak masuk dalam skema subsidi ini,” tegasnya.
Pemkot Batu berharap, melalui program subsidi listrik ini, pengelola rumah ibadah dapat mengalihkan sebagian anggaran operasional untuk kegiatan sosial dan keagamaan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan menjadi simbol kehadiran negara dalam merawat toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat yang majemuk,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




