MALANG POST – Kondisi NK (41), warga Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, berangsur membaik setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, WS (41). Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu.
Korban sebelumnya dilarikan ke rumah sakit dengan sejumlah luka bacok serius akibat serangan senjata tajam jenis parang. Luka tersebut mengenai bagian kepala serta kedua tangan, sehingga membutuhkan penanganan medis segera dan tindakan lanjutan.
Kasubbid Yanmed Dokpol RS Bhayangkara Hasta Brata, Iptu dr Arifin Juari mengatakan, korban telah menjalani operasi sesaat setelah dirujuk ke rumah sakit. Tindakan medis dilakukan untuk menangani luka berat yang dialami korban.
“Pasien mengalami luka bacok di bagian kepala dan kedua tangan. Setelah dirujuk ke RS Bhayangkara, langsung dilakukan penanganan intensif termasuk tindakan operasi. Saat ini kondisi pasien relatif stabil,” ujar dr Arifin Juari, Rabu (28/1/2026).
Meski kondisi korban sudah menunjukkan perkembangan positif, pihak rumah sakit masih melakukan observasi dan perawatan lanjutan guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal. Korban masih berada di ruang perawatan intensif dan belum diperkenankan untuk beraktivitas secara normal.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT tersebut menggegerkan warga sekitar lantaran dilakukan dengan kekerasan brutal menggunakan senjata tajam. Polisi telah mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian dan saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batu.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi brutal tersebut dipicu rasa cemburu pelaku setelah melihat riwayat panggilan telepon dari seorang pria di ponsel korban.
Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Batu. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut berhasil diungkap Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polres Batu.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengungkapkan, bahwa kejadian bermula dari cekcok rumah tangga yang dipicu rasa cemburu tersangka. WS emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari pria lain di ponsel milik istrinya, NK (41).
“Motifnya murni cemburu. Tersangka tersulut emosi dan kehilangan kendali,” ujar Iptu Huda.
Dalam kondisi kalap, WS mengambil sebilah senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur. Tanpa banyak kata, ia menyerang korban secara brutal. Penyidik mencatat sedikitnya lima sabetan mengarah ke tubuh korban, mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga pelipis kanan.
Akibat serangan tersebut, NK mengalami luka bacok serius dan harus menjalani perawatan intensif. Hingga kini, korban masih dalam pengawasan tim medis.
Beruntung, respons cepat aparat kepolisian mencegah situasi makin memburuk. Kurang dari dua jam setelah laporan diterima dari warga, pelaku berhasil diamankan. Sekitar pukul 17.00 WIB, WS ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
‘Begitu menerima laporan masyarakat, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” jelas Iptu Huda.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu bilah parang yang digunakan untuk menyerang korban, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah, serta buku nikah sebagai penguat status hubungan keduanya.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Polres Batu pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar konflik rumah tangga. Kasus ini kini ditangani penuh oleh Satres PPA dan PPO Polres Batu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Kekerasan dalam bentuk apa pun hanya akan membawa penyesalan,” pungkas Iptu Huda. (Ananto Wibowo)




