Proses penyerahan dua tersangka penggelap pajak di Kejari Banyuwangi oleh PPNS Kanwil DJP Jatim III. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak, berinisial ADA dan DPO, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Penyerahan tersangka diserta 59 barang bukti.
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III, Marihot Pahala Siahaan, tersangka ADA dan DPO diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada usaha perdagangan solar miliknya pada rentang waktu Januari-Juli 2023. Atas perbuatan keduanya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16.211.580.120.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023. Tersangka DPO didakwa menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (Pasal 39A huruf a) dan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yg tidak benar atau tidak lengkap (Pasal 39 ayat 1 huruf d).
Sementara Tersangka ADA dijerat dengan pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1). Yaitu, yang bersangkutan turut serta atau membantu bersama-sama dengan DPO menggunakan faktur pajak TBTS. Atas perbuatannya, keduanya terancam penjara 2 hingga 6 tahun, serta denda 2 sampai 6 kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur.
Marihot Pahala Siagian menegaskan bahwa penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Karena pihaknya senantiasa mengedepankan edukasi dan persuasi.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi wajib pajak lain untuk menjauhi pidana perpajakan, sekaligus mendongkrak kepatuhan dan penerimaan pajak,” pungkasnya.(Eka Nurcahyo)




