Lahan warga yang dicaplok pemkot di lokasi yang bersentuhan dengan TPA Supiturang. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Merasa lahannya telah dicaplok Pemkot Malang, dua warga wadul ke Komisi A DPRD Kota Malang. Setelah menanti hampir 2 jam dari jadwal undangan, keduanya didampingi kuasa hukum diterima di ruangan Komisi A.
Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana SH, pun mengenakan para pemilik lahan. Yaitu, Solihin (suami Hartatik, pemilik lahan di Pandanwangi) dan Joko Wahyono (pemilik lahan di Supiturang). “Paparan persoalan ini dilakukan agar anggota dewan paham dan memberikan solusi,” ujar Djoko Tritjahjana, Selasa (27/1/2026).
Djoko ketika memulai paparan menyampaikan, kasus yang dia sampaikan ini sebenarnya berbeda tetapi punya aroma sama. Yaitu, sama-sama persoalan tanah milik warga tetapi diklaim Pemkot Malang sebagai asetnya.
Pertama, tanah milik Joko Wahyono yang dicaplok pemkot. Lokasinya bersentuhan dengan TPA Supiturang. Tanah dengan nomor persil 1926 ini seluas 4.980 m2. Tanah ini bersentuhan dengan tanah yang telah dibeli pemkot dari orangtua Joko Wahyono persil 834 seluas 10.080 m2.
Upaya penyelesaian kekeluargaan baik-baik telah dilakukan sejak Desember 2025. Diawali dengan kirim surat ke pemkot. Tetapi, tidak ditanggapi. “Somasi 1 dan somasi 2 yang kami lapangan juga tidak mendapat tanggapan. Sangat disayangkan. Akhirnya, masalah ini dilaporkan ke polisi, dengan terlapor walikota, sekda dan BKAD.”
“Sebenarnya saat ada acara Emba Jetbus Run Malang kami sudah ketemu walikota, dan kami sampaikan agar persoalan ini jangan sampai digoreng ke mana-mana maka butuh solusi,” ujar Djoko.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk tidak melakukan pemagaran hingga ke persil 1926. Namun, yang bikin pemilik lahan kaget, dua hari lalu pemkot membongkar pagar dari besi yang lama (di persil 834) dan memindahkannya maju hingga mencaplok semua lahan persil 1926 milik Joko Wahyono.

Dua warga yang mengeluh tanahnya dicaplok pemkot saat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kota Malang. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Joko mengetahui tanahnya diklaim jadi aset pemkot ketika tahun lalu akan meningkatkan status tanah dari petok D ke sertifikat ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
Selama ini lahan persil 1926 itu ditanami tebu. Ketika pemagaran dilakukan pemkot, juga terjadi pengrusakan. Sejumlah tanaman tebu kena kepras. Selain itu, masalah yang juga muncul saat ini adalah pihaknya masih harus bayar pajak PBB, meski persil 834 telah dijual dan jadi aset pemkot. Besarnya pajak tiap tahun tidak kecil. Yaitu sekitar 2,7 juta.
Sementara lahan milik Hartatik (istri Solihin) di Pandanwangi yang telah di buldozer untuk membangun jembatan dan akses jalan menuju water treatment plant luasnya sekitar 1.500 m2
“Ini suratnya lengkap. Terakhir lahan ini dibeli Bu Hartatik. Dia tak bisa melanjutkan ke proses sertifikasi karena diakui milik pemkot,” papar Djoko.
Menurut Djoko, awalnya lahan itu lahan produktif berupa sawah. Namun, tanpa izin pemiliknya, lahan digunakan untuk proyek jembatan. “Pengrusakannya fatal ini. Sebelumnya sawah produktif,” jelasnya.
Lahan untuk WTP ini memang ada yang eks tanah bengkok yang kini jadi aset pemkot. Namun, di tengah-tengah tanah eks bengkok itu ada lahan milik Hartatik. Kini semua lahan itu disewakan pemkot ke Perumda Tugu Tirta (dulu PDAM) sebesar Rp 1,5 miliar selama 5 tahun, yaitu hingga tahun 2028.
Penyewaan lahan itu diteken Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Dirut PDAM saat itu Nor Mukhlas dan Saifudin Zuhri.
Bengkok2 dijadikan satu. Padahal ada yg milik warga. Petok D. Disewakan ke pdam senilai Rp 1,5 m selama 5 tahun (1928). Diteken sekda, Nur Mukhlas dan Saifudin Zuhri.

Lahan untuk bangunan jembatan dan akses jalan ke WTP Pandanwangi dan telah dibuldozer ini diklaim milik warga. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Selain itu juga ada tanah milik Hartatik yang bersentuhan dengan WTP seluas 4.500 m2 juga dicaplok pemkot. Padahal, sudah 30 tahun tanah itu dikelola sendiri untuk menanam padi.
Baik Solihin dan Joko Wahyono, pemilik lahan, satu suara apabila lahan itu bukan aset pemkot, tolong dikembalikan kepadanya. Namun, apabila memang pemkot membutuhkan, silakan dibeli atau pihaknya diberi ganti untung.
Dari dengar pendapat itu, Harvard mengungkapkan telah berkeliling dan menemukan persoalan ini. dlDua hari lalu dia pun ketemu dengan Kabag Hukum dan BKAD untuk menyampaikan persoalan ini.
Namun jawaban pemkot bikin geram. Mereka ngotot bahwa itu aset pemkot, tetapi tanpa disertai dasar kepemilikan. Intinya, warga diminta membawanya ke ranah hukum, baik melapor ke polisi atau menggugat ke pengadilan.
“Kalau sikap pemkot seperti itu, ya silakan warga melapor ke polisi atau menggugat ke pengadilan,” tegasnya.
Djoko Tritjahjana menegaskan hingga kini pihaknya berusaha menyelesaikan masalah ini lewat optimalisasi kekeluargaan. Dia mengungkapkan, ayo pemkot buka data dan diadu dengan data punya warga, untuk mencari solusinya. “Sebenarnya gampang untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau kekeluargaan menthok, ya baru terpaksa ke ranah hukum” kata Djoko.
Baik Eko Hadi Purnomo yang memimpin hearing dan Lelly Thresiawati sebagai Ketua Komisi A menyampaikan bahwa mesku pihaknya dari berbagai partai, tetap akan mendukung yang benar. “Kalau warga yang benar, tentu kita akan membelinya,” ujar dia.
Guna menuntaskan persoalan ini, Komisi A berjanji akan memanggil OPD terkait. Yaitu, BKAD, Bagian Hukum, dan DLH. Selain itu juga Lurah Pandanwangi dan Lurah Mulyorejo. (Eka Nurcahyo)




