SIMBOLIS: Bupati Malang, HM Sanusi, ketika menyerahkan salah satu sertifikat tanah hasil dari redistribusi tanah, kepada salah satu warga Tirtoyudo. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
MALANG POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terus berupaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, atas kepemilihan tanah masyarakat.
Sekaligus juga mendorong peningkatan kesejahteraan, melalui legalitas aset lahan yang dimiliki warga. Salah satunya melalui sertifikasi tanah hasil dari redistribusi tahan.
Saat menyerahkan Sertifikat Tanah Hasil dari Redistribusi Tahan Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Balai Desa Gadungsari, Balai Desa Ampelgading, Balai Desa Sukorejo, serta Balai Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Bupati Malang, HM Sanusi menegaskan, sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah. Tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masyarakat.
“Legalitas tanah akan memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta membuka peluang akses permodalan, yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan peningkatan taraf hidup masyarakat.”
“Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sengketa di kemudian hari,” kata Abah Sanusi, panggilan akrab Bupati Malang, Selasa (27/1/2026).
Karena sertifikat tersebut, imbuhnya, menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan desa maupun daerah. Data pertanahan yang tertib, akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Di sisi yang lain, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, dalam pelaksanaan pembangunan nasional, yang bertitik berat pada pembangunan ekonomi, serta terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tanah memiliki peran yang sangat strategis.
Oleh karena itu, setiap pemilik hak atas tanah, wajib melakukan pencatatan dan pendaftaran tanah. Sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
“Pendaftaran tanah, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, maupun pihak lain yang berkepentingan. Sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” tegasnya.

CERIA: Salah satu warga Tirtoyudo, menerima langsung sertifikat tanah dari Kepala BPN Kabupaten Malang, didampingi Bupati Malang. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan BPN serta pemerintah desa dalam mendorong tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset masyarakat secara berkelanjutan.
Itulah sebabnya, Bupati Malang menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, yang telah berperan aktif dalam mendukung terwujudnya penyerahan Sertifikat Tanah Hasil dari Dedistribusi Tahah Tahun Anggaran 2025, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang bagi empat desa di wilayah Kecamatan Tirtoyudo.
“Terima kasih atas dukungan yang telah ditunjukkan oleh seluruh pihak. Mulai dari masyarakat, kepala desa beserta perangkat, camat dan unsur Muspika, hingga BPN Kabupaten Malang, sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik.”
“Semoga dengan penyerahan sertifikat ini, dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya berdampak positif terhadap kelancaran pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Tirtoyudo,” tandasnya.
Saat penyerahan sertifikat tanah tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang, Camat Tirtoyudo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tirtoyudo.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat, SH., menyampaikan, penyerahan Sertifikat Tanah Hasil dari Redistribusi Tahan Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen BPN Kabupaten Malang, dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Malang guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Ia menjelaskan, seluruh proses sertifikasi tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami berharap sertifikat tanah yang diserahkan hari ini, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Tidak hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (PKP/Ra Indrata)




