Danny Agung Prasetyo Anggota Komisi A DPRD Kota Malang. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST -Para anggota Komisi A DPRD sangat geram dengan tiga video promosi minuman keras dan LGBT oleh sebuah klub malam. Video yang diunggah di TikTok dengan akun @oddete.mlg itu pun viral.
Menanggapi aksi promosi dari klub malam dengan konten minuman keras dan LGBT itu, Danny Agung Prasetyo, sangat menyayangkan. Konten seperti itu mencederai Kota Malang sebagai kota pendidikan dan religius. “Dengan alasan apapun, konten di tiga video itu tidak pantas. Karena itu, Komisi A yang membidangi kemitraan dengan Dinas Kominfo pasti turun tangan untuk konfirmasi masalah ini,” ujar Danny.
Ditegaskan Danny, bagaimana pun Kota Malang ini melekat sebagai kota pendidikan. Kota Malang ini juga sangat ‘sakral’, sehingga tidak etis dengan penyebaran promosi lewat konten miras dan LGBT.
“Masalah ini akan segera kami konfirmasi. Kami akan panggil manajemen klub malam itu. Mengapa dan untuk apa bikin konten seperti itu, sehingga menimbulkan kegaduhan,” tegas Danny.
Menurutnya, pemanggilan terhadap manajemen Oddete untuk konfirmasi dilakukan secepatnya. “Kami di Komisi A akan segera koordinasi dengan Ketua Komisi, termasuk dengan teman-teman Komisi A, supaya segera klarifikasi untuk masalah kegaduhan yang terjadi saat ini. Karena jujur, untuk masalah ini kan sangat riskan,” jelas Danny.
Bahkan, Danny mengaku sejak Senin (26/1/2026) pagi, ponselnya banjir kiriman terkait video viral itu. Beberapa teman, lanjut Danny, juga menyampaikan pelanggaran dari konten video itu. Di antaranya,
melanggar Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang ITE No 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 itu melarang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik.
Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yaitu, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan konten yang menonjolkan cabul.
“Ini kan sudah gaduh dan di Komisi A ini memang beberapa kali menjadi sasaran daripada teman-teman untuk mempertanyakan ketegasan daripada kita. Maka akan saya konfirmasi, minimal saya minta penjelasan apa maksudnya manajemen bikin konten tersebut,” tegas Danny.
Ditanya apakah sebelumnya klub malam itu juga sudah pernah bikin konten seperti itu, Danny mengungkapkan memang Oddete pernah dipanggil Komisi A. Waktu itu gara-gara minol (minuman alkohol), perizinan dan ada pengeroyokan atau perkelahian.
Dikatakan Danny, sebenarnya para Anggota Komisi A sepakat tidak membatasi yang namanya investasi di Kota Malang. Hanya saja jangan sampai membikin kegaduhan, mengingat Kota Malang sebentar lagi ada peringatan Seabad Harlah NU. “Artinya jangan sampai Kota Malang ini dibikin gaduh dengan hal-hal yang negatif. Intinya itu,” jelas Danny.
Danny juga menyampaikan, upaya konfirmasi itu dilakukan karena dirinya telah dihubungi teman-teman Ormas, mempertanyakan adanya kegaduhan ini. “Maka biar jelas dan terang benderang, manajemen Oddete kami undang untuk konfirmasi. Kalau memang itu akunnya Oddete resmi, apa dan tujuannya. Kalau memang bukan, kami mau tanyakan,” jelas Danny.
Jadi akan mengusut tuntas masalah ini ya? Danny menyampaikan, video itu itu kan telah mencemari Kota Malang. Apalagi tanggal 8 Januari 2026 nanti ada peringatan Seabad Harlah NU Jawa Timur di Kota Malang. Karena itu perlu diusulkan tuntas.
Ini konten kan sangat sensitif. Agar tidak terulang lagi seperti itu, bagaimana? Danny mengatakan,
Makanya nanti Komisi A akan memanggil para pengusaha hiburan malam. Termasuk asosiasinya. “Kita nanti akan rembuk, jangan sampai ada kejadian kayak gini yang terulang dan terulang lagi. Kalau memang dia tetap melanggar, ya OPD berwenang seperti Satpol PP dan Disnaker PM PTSP harus berani melakukan penindakan tegas.
“Apalagi konten pornografi dalam reklame atau dalam pengiklanan ini kan bukan sekali ini saja ya. Dulu ada yang di baliho yang dari hiburan malam tertentu, ucapan selamat datang mahasiswa baru tetapi kontennya berbau porno,” ujar Danny.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
Sementara Anggota Komisi A DPRD Kota Malang yang lain, Eko Hadi Purnomo, menegaskan bahwa konten ketiga video itu sudah masuk ke ranah pidana. Sehingga seharusnya pihak kepolisian atau APH (Aparat Penegak Hukum) harus bergerak tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Karena konten itu sudah disiarkan secara langsung secara umum dan semua masyarakat bisa membaca dan melihat
“Jadi saran saya, pihak aparat penegak hukum langsung bergerak, melihat apa betul konten itu benar-benar dikeluarkan oleh manajemen Oddete. Itu saja kalau saran saya. Jadi tidak menunggu harus ada laporan, karena ini bukan delik aduan,” tegas Eko Hadi Purnomo.
Risikonya kalau menunggu laporan, lanjut Eko, nanti bisa ormas-ormas itu bergerak melaporkan. Kalau sampai ini terjadi makan akan makin rumit permasalahannya. “Jadi sebelum masyarakat umum ini bergerak, lebih baik pihak kepolisian dengan adanya hal bergerak lebih dulu,” tegasnya.
Manajemen Oddete belum berhasil dikonfirmasi. Malang Post berupaya untuk konfirmasi ke Oddete sekitar pukul 16.45 WIB dengan datang di Oddete dan di pintu masuk ditemui oleh petugas scurity. Malang Post menjelaskan bahwa maksud kedatangan untuk konfirmasi berita ke manajemen. Namun, menurut scurity yang mengaku bernama Deni, manajer dan pimpinan lain belum datang.
“Kalau jam segini, orang-orang kantor belum ada,” ujarnya. (Eka Nurcahyo)




