MALANG POST – Setelah mundurnya Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kabupaten, H Rosydin pada 20 Desember 2025 lalu, memaksa KONI Kabupaten Malang, menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) untuk memilih Ketum yang baru.
Pemilihan Ketum melalui Muskorkablub, yang akan dilakukan pada 14 Februari 2026 tersebut, membuat beberapa Partai Politik (Parpol) memunculkan figur yang akan mencalonkan sebagai Ketum KONI Kabupaten Malang.
Diantaranya yang santer terdengar adalah Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra, Chusni Mubarok dan Sekretaris DPC Gerindra, yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq.
Selain itu, juga ada Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang, H Kholik, serta politisi muda sekaligus anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malang, Fakih Pilihan. Mereka juga menyatakan kesiapannya untuk bersaing sebagai calon Ketua KONI Kabupaten Malang.
Bahkan baru-baru ini beredar kabar, Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib, yang merupakan Politikus PKB, dikabarkan juga akan mencalonkan sebagai Ketum KONI Kabupaten Malang.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana meresa keheranan dan timbul pertanyaan besar.
“Saya heran, kok ‘manis’ ya jabatan Ketum KONI itu. Ada apa di KONI, kok banyak yang ingin menjadi Ketum KONI,” tanya Pria yang akrab disapa Angga, saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/1/2026).
Menurut Angga, KONI merupakan organisasi keolahragaan, yang bertugas sebagai pencetak atlet di bidang olahraga dan meningkatkan prestasi para atlet.
“KONI itu untuk mencetak atlet berprestasi, jangan-jangan KONI akan akan dijadikan ajang mencari suara atau dukungan menuju kursi N1 (Bupati) 2030 mendatang,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Angga, munculnya kandidat yang mempunyai jabatan di Pemerintahan atau di dewan, memantik perhatian publik dan memunculkan perdebatan soal etika rangkap jabatan, meski secara hukum belum ditemukan pelanggaran.
“Tidak etis, jika mempunyai jabatan di pemerintahan atau di dewan, tapi masih ingin menjabat sebagai ketua KONI Kabupaten Malang.”
“Semoga saat tahap awal administrasi, panitia bisa menggugurkan, agar koni tidak ditumpangi politik, hanya murni untuk mencetak bibit atlet olahraga,” tegasnya.
Sebagai informasi, menjelang dibukanya pendaftaran Calon Ketum KONI Kabupaten Malang, sejumlah nama yang merupakan pekerja Parpol masuk dalam bursa pemilihan tersebut.
Padahal, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang pada tahun anggaran (TA) 2022-2023 saat ini, masih terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat.
Terlebih, Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, SH, MH, saat rilis di akhir tahun 2025 lalu menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Bahkan, di tahun 2026 ini, Kejari Kabupaten Malang menargetkan penuntasan perkara yang belum selesai, terutama tindak pidana korupsi atau Tipikor. (*/Ra Indrata)




