BACOK ISTRI: Polres Batu mengamankan seorang pelaku pembancokan terhadap istri di Kecamatan Pujon, Kabulaten Malang berinisial WS (41). (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Api cemburu yang tak terkendali berujung petaka. Seorang suami di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tega menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka bacok serius. Pelaku berinisial WS (41) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Batu.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut berhasil diungkap Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polres Batu, Minggu (25/1/2026). Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengungkapkan, bahwa kejadian bermula dari cekcok rumah tangga yang dipicu rasa cemburu tersangka. WS emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari pria lain di ponsel milik istrinya, NK (41).
“Motifnya murni cemburu. Tersangka tersulut emosi dan kehilangan kendali,” ujar Iptu Huda, Senin (26/1/2026).
Dalam kondisi kalap, WS mengambil sebilah senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur. Tanpa banyak kata, ia menyerang korban secara brutal. Penyidik mencatat sedikitnya lima sabetan mengarah ke tubuh korban, mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga pelipis kanan.

BUKTI: Inilah buding atau parang yang digunakan WS untuk menyerang secara brutal istrinya karena cemburu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Akibat serangan tersebut, NK mengalami luka bacok serius dan harus menjalani perawatan intensif. Hingga kini, korban masih dalam pengawasan tim medis.
Beruntung, respons cepat aparat kepolisian mencegah situasi makin memburuk. Kurang dari dua jam setelah laporan diterima dari warga, pelaku berhasil diamankan. Sekitar pukul 17.00 WIB, WS ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
‘Begitu menerima laporan masyarakat, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” jelas Iptu Huda.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu bilah parang yang digunakan untuk menyerang korban, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah, serta buku nikah sebagai penguat status hubungan keduanya.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Polres Batu pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar konflik rumah tangga. Kasus ini kini ditangani penuh oleh Satres PPA dan PPO Polres Batu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Kekerasan dalam bentuk apa pun hanya akan membawa penyesalan,” pungkas Iptu Huda. (Ananto Wibowo)




