DIGANTI SEWA: Beberapa mobil dinas yang terparkir di depan Kantor Bapenda Kabupaten Malang. Nantinya mobil dinas tersebut akan diganti mobil sewa, untuk dipakai Kepala OPD. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Program-program penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi yang diberlakukan pemerintah pusat, terus diterjemahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kali ini, efisiensi menyentuh pada mobil dinas (mobdin) dan motor dinas (modin). Utamanya yang diperuntukkan kendaraan operasional Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malang.
Bupati Malang, HM Sanusi, bakal menarik mobdin operasional pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebagai gantinya, pejabat akan menggunakan mobil sewaan atau rental, sebagai mobil dinas operasional.
“Karena kita harus efisiensi anggaran, untuk mobdin dan modin kita batasi. Dengan kita batasi kendaraan operasional, selain mengoptimalkan kendaraan operasional sesuai peruntukannya, tentunya pengeluaran anggaran untuk bayar pajak dan perawatan bisa ditekan,” kata Abah Sanusi, kepada wartawan di rumah dinas, kemarin.
Agar penyewaan mobil yang diperuntukkan kendaraan operasional Kepala OPD, Bupati akan menerbitkan payung hukum berbentuk peraturan Bupati.
Saat ini, kendaraan sewa yang dipakai mobdin, sudah dilakukan di Daerah Khusus Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Tapi tidak semua mobdin akan diganti dengan sistem sewa. Untuk mobdin yang kita nilai tidak terlalu penting, seperti kendaraan Kepala OPD, akan dialihkan untuk kepentingan yang lain,” sebut Abah Sanusi.
Kebijaksanaan tersebut harus dilakukan, tambahnya, karena pemerintah pusat memotong anggaran sebesar Rp600 miliar yang seharusnya diterima Pemkab Malang. Dengan pertimbangan efisiensi anggaran.
“Tentunya kondisi tersebut membuat pemerintah daerah, harus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan, dengan mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tutur pria kelahiran Gondanglegi ini.
Selain menyewa kendaraan untuk mobdin, Bupati Malang juga menerapkan kebijakan efisiensi terhadap kendaraan dinas yang usianya lebih dari 15 tahun.
Kendaraan-kendaraan tersebut, bakal dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Karena kendaraan dinas yang usianya sudah 15 tahun, dinilai membebani anggaran. Lantaran setiap tahun harus membayar pajak kendaraan, serta harus mengeluarkan anggaran untuk perawatan yang tidak sedikit.
Namun untuk kendaraan operasional teknis, yang dipakai dalam pelayanan publik, tetap dipertahankan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, membenarkan jika Pemkab Malang akan melakukan pelelangan mobdin. Hal ini disebabkan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Pemkab Malang untuk menyikapi efisiensi itulah, mobdin dan modin bakal dilelang, untuk menekan pengeluaran anggaran.
“Pelelangan tetap dilakukan sesuai dengan regulasi. Nantinya yang melelang mobdin tersebut dari Tim KPKLN Malang, yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).”
“Pemkab Malang hanya mendata dan menginventarisir jumlah kendaraan yang akan dilelang,” paparnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H Ahmad Andi mengatakan, wacana pelelangan mobdin dan modin tersebut dinilai masuk akal. Termasuk mobdin Kepala OPD, yang akan menggunakan kendaraan sewa dari rental.
“Kendaraan untuk operasional Kepala OPD, sebagai fasilitas kerja menggunakan mobil rental, yang jelas akan hemat pada sisi perawatan, perbaikan dan pergantian sparepart. Karena semuanya akan ditanggung pihak rental.”
“Contohnya, jika Pemkab Malang melakukan pengadaan mobil Toyota Venturer, dengan harga Rp 500 juta per unit, jika membeli 10 unit menghabiskan anggaran sebesar Rp5 miliar, belum termasuk biaya perawatan.”
“Jika sewa mobil, sehari paling mahal Rp500 ribu. Satu bulan hanya Rp15 juta untuk satu mobil. Jika sewa 10 mobil, anggaran yang dikeluarkan untuk sewa mobil hanya Rp150 juta per bulan, atau Rp1,8 miliar pertahun,” katanya. (*/Ra Indrata)




