MALANG POST – Tren penurunan angka pernikahan yang terjadi secara nasional juga terasa hingga Kota Batu. Sepanjang tahun 2025, jumlah peristiwa pernikahan di Kota Apel tercatat menurun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu mencatat, selama 2025 terdapat 1.419 pernikahan. Angka ini turun sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.534 pernikahan. Penurunan ini menandai adanya perubahan pola dan orientasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memandang pernikahan.
Menariknya, di tengah tren penurunan tersebut, angka pengajuan pernikahan dini justru cenderung stagnan. Jumlah pengantin berusia di bawah 19 tahun pada 2025 tercatat sebanyak 45 orang. Hanya berkurang satu kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 46 orang.
Secara wilayah, Kecamatan Batu masih menjadi penyumbang angka pernikahan tertinggi dengan total 696 perkawinan. Disusul Kecamatan Bumiaji sebanyak 434 perkawinan dan Kecamatan Junrejo 289 perkawinan. Sementara itu, mayoritas pasangan yang menikah berada pada rentang usia matang, yakni 21 hingga 30 tahun.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Batu, Ahmad Jazuli mengungkapkan, bahwa salah satu faktor yang menahan laju pernikahan adalah semakin ketatnya regulasi batas usia menikah. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Namun, Jazuli menegaskan bahwa regulasi bukan satu-satunya faktor. Kondisi ekonomi masyarakat justru menjadi alasan paling dominan.

Foto ilustrasi pernihakan, di Kota Batu angka pernikahan sepanjang 2025 menurun 7 persen dibanding tahun sebelumnya. (Foto: Istimewa)
“Banyak calon pengantin merasa belum siap secara finansial. Beban ekonomi menjadi pertimbangan serius. Ini membuat generasi produktif berpikir ulang untuk menikah di usia muda,” ujar Jazuli kemarin.
Selain faktor ekonomi, pihak Kemenag juga mencermati adanya pergeseran orientasi hidup di kalangan generasi muda Kota Batu. Pendidikan dan kemapanan karier kini menjadi prioritas utama, menggantikan anggapan lama bahwa menikah harus dilakukan secepat mungkin.
“Ada perubahan cara pandang. Menikah tidak lagi dianggap sebagai target yang harus segera dicapai,” tambahnya.
Meski demikian, Jazuli memberikan catatan khusus terkait masih bertahannya angka pernikahan dini. Menurutnya, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas anak kerap menjadi pintu masuk pengajuan dispensasi nikah di usia muda. Selain itu, praktik nikah siri juga masih terjadi dan membuat data pernikahan di lapangan tidak sepenuhnya terdeteksi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Ia melihat, penurunan angka pernikahan ini sekaligus menjadi potret perubahan sosial di Kota Batu. Di satu sisi menunjukkan meningkatnya kesadaran perencanaan hidup, namun di sisi lain tetap menyisakan pekerjaan rumah dalam menekan praktik pernikahan dini dan pernikahan tidak tercatat.
“Ini menjadi tantangan tersendiri. Karena secara administratif tercatat menurun, tetapi di lapangan masih ada praktik yang tidak tercatat secara resmi,” katanya. (Ananto Wibowo)




