Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, saat memaparkan layanan konsumen OJK Malang kepada media, Kamis (22/1/2026). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Siapa sangka Kota Malang sebagai kota besar, ternyata warganya banyak yang jadi korban penipuan. Ini terpotret dari pengaduan masyarajat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.
Menurut Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, OJK Malang telah memberikan 2.656 layanan konsumen sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2025, berupa pemberian informasi, penerimaan informasi, dan pengaduan. Jumlah itu meningkat 49,72% dari tahun sebelumnya.
Rinciannya, 1.116 layanan terkait perbankan, 600 layanan terkait fintech p2p lending, 429 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 39 layanan terkait perusahaan asuransi, 296 terkait aktivitas keuangan ilegal.
Jenis pengaduan terkait perbankan, ujar Farid, sebesar 26,88% terkait pelaporan SLIK (sistim laporan informasi keuangan). Untuk fintech, 27,83% terkait fraud ektsternal (penipuan, dan lainnya. Untuk perusahaan pembiayan, 27,04% terkait pelaporan SLIK.
Sedang asuransi, sebesar 79,49% pengaduan terkait permasalahan klaim. Untuk pengaduan aktivitas keuangan ilegal, sebesar 46,62% masyarakat terjebak pinjol ilegal dan 9,46% terkait perilaku petugas
penagihan.
Berdasarkan daerah wilayah kerja, papar Farid, pengaduan tertinggi dari Kota Malang adalah penipuan. Angkanya mencapai 20,85 persen. Ini di atas Kabupaten Malang sebesar 16 persen dan Kota Batu sebesar 15,69 persen.
“Untuk Kabupaten Malang dan Kota Pasuruan pengaduan terbanyak terkait SLIK. Sedang Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo terkait pengajuan restrukturisasi,” jelas Farid.
Guna menekan angka penipuan, menurut Farid, OJK telah berupaya keras mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Juga tak henti-hentinya memberikan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat.
Farid juga mengungkapkan, aksi penipuan yang terbaru dan kini gencar dilakukan pelaku terkait pajak. Pelaku mengaku sebagai petugas pajak dan menghubungi calon korban lewat ponselnya.
Dengan mengaku sebagai petugas pajak, pelaku menegaskan dapat membantu mengisi lewat coretax. Ketika dituntun itulah, korban diperdayai untuk memberikan data diri hingga nomor PIN ATM. “Korbanhya sampai ada yang kena ratusan juta rupiah. Karena itu, masyarakat harus benar-bebar waspada” ujar Farid.
Terkait masalah Dana Syariah Indonesia (DSI), menurut Farid, ada tiga orang yang mengadu ke OJK Malang. Berapa besar investasi yang ditanam ketiganya, kata Farid, mereka tidak menyampaikan. “Mereka datang di OJK untuk mengadu dan menanyakan tindak lanjut dari persoalan DSI,” ungkapnya.
OJK sendiri telah mengambil tindakan tegas terhadap Dana DSI terkait dugaan gagal bayar dan pelanggaran tata kelola, dengan menerapkan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak Oktober 2025.
OJK juga melakukan pengawasan intensif, memfasilitasi pertemuan dengan lender, mengeluarkan surat pembinaan, serta melaporkan temuan fraud ke aparat penegak hukum, dengan fokus utama memastikan pengembalian dana investor dan menindak dugaan skema ponzi dan praktik fiktif.
Sementara tetkait kinerja IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) secara nasional, Farid menyampaikan total laporan yang masuk 432.637 laporan dengan jumlah rekening bank 721.101.
Hingga kini jumlah rekening bank yang telah diblokir 397.028 rekening. Success rate pemblokiran: 55,06%.
Total kerugian korban penipuan mencapai Rp 9,1 triliun. Berkat IASC, total dana yang diblokir saat ini Rp 436,88 miliar. Success rate pemblokiran adalah 4,8%.
Dana korban itu dilarikan pelaku secara multilayer dan beragam format(bank, virtual account, e-wallet, ecommerce, emas, kripto).
Dana korban hilang sangat cepat di bawah 1 jam, sedangkan 85% korban lapor IASC 12 jam lebih setelah kejadian.
“Hingga kini pengembalian dana telah mencapai Rp161 miliar milik 1.070 jorban dari 14 bank,” pungkas Farid. (Eka Nurcahyo)




