MALANG POST – Bangunan yang ada di sempadan sungai, bisa terbangun karena adanya pembiaran, serta kurang tegasnya pemerintah daerah.
Sekalipun bangunan tersebut, terjadi karena masyarakat terdesak kebutuhan hunian, tapi pemerintah belum mampu memberikan. Sehingga kebutuhan itu mengalahkan kepentingan keselamatan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (21/1/2026).
“Ketika ada pembangunan yang dibiarkan, membuat banyak bangunan baru terus bertambah.”
“Ke depan, peru ada ketegasan pemerintah. Seperti menginventarisir bangunan-bangunan yang ada,” tambahnya.
Untuk bangunan-bangunan yang sangat mengganggu aliran air sungai, sebut Arif, maka harus diprioritaskan penanganan.
Sedangkan untuk relokasi, sebenarnya bisa manfaatkan bangunan rusun yang tidak difungsikan di Kedungkandang. “Nanti bisa dikomunikasikan dengan pihak yang punya kewenangan atas bangunan ini,” ujar Arif.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengakui perlunya ketegasan untuk menyelesaikan bangunan yang ada di sepanjang sempadan sungai.
Apalagi fenomena seperti ini, sering terjadi di kota-kota besar. Mengingat adanya kebutuhan hunian yang mendesak masyarakat.
“Kondisi saat ini, rata-rata bangunan yang ada di sepanjang sempadan sungai, sebagai bangunan yang permanen.”
“Dari total 57 kelurahan yang ada di Kota Malang, 37 kelurahan sempadan sungainya terdapat bangunan. Mulai dari bangunan hunian sampai toko,” sebutnya.
Dandung menambahkan, kalaupun bangunan ini harus dihilangkan, masyarakat yang ada di sempadan sungai ini harus pindah ke tempat relokasi.
Tapi itupun tidak mudah. Mengingat saat ini di sempadan sungai sudah terbentuk perputaran ekonomi, sampai struktur pengurusan seperti RT dan RW.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan SDA Brantas, Musdiyanto Mukti menyampaikan, sudah banyak aturan dalam bentuk Undang Undang, Peraturan Pemerintah sampai Permen PUPR nomor 28 tahun 2015, yang mengatur soal penetapan garis sempadan sungai dan danau.
“Itu artinya, untuk sosialisasi sudah dilakukan bertahun-tahun ke masyarakat. Tapi nyatanya masih banyak pelanggaran,” katanya.
Musdi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penetapan garis sempadan sungai. Mulai dari wilayah Kota Surabaya yaitu Sungai Wonokromo dan Kalimas. Tahun ini atau paling tidak tahun depan, akan bergerak ke Kota Malang.
“Setelah garis itu jelas, langkah selanjutnya berkolaborasi dengan pemerintah daerah, untuk penertiban bangunan yang dikuasai masyarakat bertahun-tahun,” katanya. (Wulan Indriyani/RA Indrata)




