MALANG POST – Persoalan klasik retribusi parkir di tepi jalan umum Kota Batu kembali mengemuka. Meski sudah bertahun-tahun disorot, capaian pendapatan sektor ini tak kunjung mendekati target yang ditetapkan pemerintah daerah. Hingga akhir 2025, realisasi retribusi parkir masih terpaut jauh dari angka ideal.
Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mencatat, sepanjang 2025 pendapatan retribusi parkir tepi jalan hanya mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Padahal, target yang dipatok dalam APBD tahun tersebut sebesar Rp7 miliar. Artinya, realisasi belum mencapai sepertiga dari target.
Kondisi ini bukan hal baru. Selama tiga tahun terakhir, tren capaian retribusi parkir terbilang stagnan. Kenaikan realisasi tiap tahun bahkan tak pernah menembus Rp500 juta.
Pada tahun 2022, misalnya, dari target Rp10 miliar, retribusi parkir di tepi jalan umum hanya terealisasi Rp 1 miliar. Tahun berikutnya, 2023, target diturunkan menjadi Rp9,4 miliar, namun realisasi hanya naik tipis menjadi Rp1,3 miliar. Situasi serupa berlanjut pada 2024. Dari target Rp9,5 miliar, pendapatan parkir yang masuk kas daerah hanya Rp1,68 miliar.
Memasuki 2025, Dishub Kota Batu kembali menurunkan target menjadi Rp7 miliar. Namun, hingga tutup tahun, capaian tetap belum menunjukkan lonjakan signifikan.
Kepala Dishub Kota Batu, Hendry Suseno, tak menampik rendahnya realisasi tersebut. Ia mengakui target belum tercapai, meski menurutnya terdapat peningkatan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Memang belum sesuai target, tetapi secara nominal ada kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hendry, Selasa (20/1/2026).
Hendry menyebut, penyebab utama jauhnya realisasi dari target adalah tingginya tingkat kebocoran retribusi parkir di lapangan. Modus yang paling sering ditemui adalah juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa.
“Masih ada jukir yang tidak menyobek atau tidak memberikan karcis, sehingga tidak semua pengguna jasabaik warga lokal maupun wisatawan tercatat sebagai pemasukan resmi,” ungkapnya.

BOCOR TERUS: Perolehan retribusi parkir di tepian jalan umum Kota Batu tak pernah mencapai target, kebocoran jadi biang masalah. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Untuk menekan kebocoran tersebut, Dishub Kota Batu mulai menerapkan sejumlah langkah. Salah satunya pemasangan sistem gate parking yang saat ini sudah diuji coba di kawasan Alun-alun Kota Batu.
“Hasil evaluasi sementara, gate parking cukup efektif menekan kebocoran. Ke depan, sistem ini akan kami kembangkan ke titik-titik parkir yang dinilai potensial,” jelas Hendry.
Namun demikian, Hendry menegaskan bahwa upaya memberantas kebocoran parkir tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Peran serta masyarakat dinilai sangat krusial, mengingat keterbatasan personel pengawasan di lapangan.
Ia pun mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk berani bersikap kritis. Pengguna jasa parkir diminta selalu menanyakan karcis resmi dan menolak jika dikenai tarif di luar ketentuan.
“Kalau tidak diberi karcis atau ditarik melebihi tarif resmi, masyarakat harus berani protes. Kami sangat membutuhkan partisipasi publik,” tegasnya.
Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Batu telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020. Untuk hari kerja, tarif resmi parkir ditetapkan sebesar Rp 2.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. Sementara pada akhir pekan, tarif parkir roda empat disesuaikan menjadi Rp 5.000.
Dengan potensi wisata yang besar dan arus kendaraan yang tinggi, retribusi parkir seharusnya menjadi salah satu penopang penting pendapatan daerah. Namun, tanpa pengawasan ketat dan kesadaran bersama, kebocoran berpotensi terus menjadi lubang dalam kas daerah Kota Batu. (Ananto Wibowo)




