MALANG POST – Pada dasarnya, para pedagang kaki lima (PKL) akan berjualan di tempat yang ramai pembeli. Ketika para PKL dipindahkan ke tempat lain tapi sepi pembeli, maka akan sia-sia.
Seperti contohnya, PKL yang saat ini masuk ke dalam area Museum Brawijaya. Sebelumnya, posisi mereka ada di pinggir jalan. Mulai dari Simpang Balapan, Jalan Wilis dan Jalan Retawu.
“Sempat waktu itu, Satpol PP Kota Malang menertibkan daerah ini. Kemudian semua PKL pindah di jalan Rinjani dan sekitarnya,” kata Ketua Paguyuban Museum Brawijaya, Iwan Setiawan, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (20/1/2026).
Iwan menambahkan, sampai akhirnya dari paguyuban dapat izin untuk memindahkan para PKL ke area dalam Museum Brawijaya, yang sekarang dikenal dengan “Wisata Belanja Idjen”.
“Total yang tergabung dari 150 PKL jadi 400 PKL. Sayangnya masih ada beberapa PKL ilegal yang ada di area luar museum. Ini yang seharusnya bisa ditertibkan,” katanya.
Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari menambahkan, sebenarnya dari SK Wali Kota Malang sudah dijelaskan, terkait pemetaan titik lokasi larangan PKL berjualan di setiap Kecamatan.
“Contohnya ketika CFD berlangsung, seharusnya para PKL tidak boleh ada di sepanjang jalan Ijen. Termasuk juga di Kayutangan Heritage, di sepanjang pedestrian dan sepanjang jalan Veteran khususnya di badan jalan, juga terlarang,” tegasnya.
Untuk penertiban pada PKL, katanya, Diskopindag bersama Satpol PP Kota Malang, sering bersinergi menyisir daerah-daerah yang dilarang untuk PKL.
Kalangan DPRD Kota Malang melihat, pada dasarkan mencari rejeki menjadi hak setiap masyarakat, termasuk para PKL yang ingin berjualan.
“Tapi ada aturan yang harus tetap ditegakkan demi ketertiban bersama. Sejauh ini kami melihat, kolaborasi antar OPD memang sudah jalan, tapi masih kurang optimal. Masih ada ego sektoral yang tinggi,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji.
Karenanya, kata Bayu, perlu adanya ketegasan dalam penegakan aturan dan fungsi fasilitas umum berjalan dengan semestinya.
Contohnya, trotoar seharusnya digunakan untuk orang orang berjalan kaki, bukan untuk berjualan.
Sementara itu, Dosen Departemen Sosiologi Universitas Brawijaya, Dr. Iwan Nurhadi, S.Sos., M.Si. menyampaikan, perlu adanya kolaborasi di lapangan. Baik dari eksekutif maupun legislatif.
“Ketika suatu tempat ditertibkan dari PKL, perlu juga dipikirkan tempat lain yang lebih cocok untuk memindahkan PKL, supaya tidak ada permasalahan baru nantinya,” tegasnya.
Iwan menambahkan, PKL bukan sebagai anomali kota, melainkan situasi yang menggambarkan struktur perkotaan. Mereka hadir ketika ada ruang kesempatan. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




