Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Kemandirian fiskal Pemkot Batu benar-benar diuji pada tahun anggaran 2026. Di tengah menyusutnya dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, Pemkot Batu memilih tancap gas menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak.
Tahun ini, target pendapatan pajak daerah resmi dinaikkan Rp11,99 miliar, dari sebelumnya Rp275,2 miliar menjadi Rp287,19 miliar. Kenaikan tersebut bukan tanpa sebab. Wali Kota Batu, Nurochman menyebut, kebijakan itu merupakan konsekuensi langsung dari pemangkasan dana transfer ke daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp200 miliar.
“Transfer dari pusat saja dipotong Rp168,8 miliar, ditambah pengurangan dari provinsi. Mau tidak mau daerah harus lebih mandiri,” kata Cak Nur sapaan Nurochman, Minggu (18/1/2026).
Menurut dia, satu-satunya jalan yang paling rasional adalah mengoptimalkan potensi pajak daerah. Namun demikian, Pemkot Batu tidak serta-merta menaikkan seluruh jenis pajak. Strategi yang dipilih lebih selektif, dengan menaikkan target pada sektor yang dinilai stabil dan menahan bahkan menurunkan target pada sektor yang berisiko tinggi.
Salah satu sektor yang digenjot adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada 2026, target BPHTB dipatok Rp58 miliar, naik dari target tahun sebelumnya sebesar Rp53 miliar. Kenaikan itu cukup realistis, mengingat realisasi BPHTB pada 2025 justru tembus Rp62 miliar, melampaui target yang ditetapkan.
“BPHTB ini relatif stabil dan potensinya masih besar,” ujar Cak Nur.
Selain BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga menjadi perhatian. Meski tarif PBB-P2 diturunkan hingga 30 persen, Pemkot optimistis kebijakan itu justru akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis penerimaan.
Di sisi lain, sektor pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kota Batu justru disikapi lebih hati-hati. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim mengungkapkan, target pajak dari hotel, restoran, hiburan, hingga parkir diturunkan secara selektif karena tingkat volatilitasnya masih tinggi.
“Untuk pariwisata, kami pasang target yang lebih rasional. Proyeksinya belum sepenuhnya stabil,” jelasnya.
Target pajak hotel, misalnya, diturunkan dari Rp43 miliar pada 2025 menjadi Rp39,4 miliar pada 2026. Pajak hiburan juga disesuaikan dari Rp47 miliar menjadi Rp42,4 miliar. Sementara penurunan paling drastis terjadi pada pajak parkir, yang anjlok dari Rp4,7 miliar menjadi hanya Rp1,1 miliar.
Penyesuaian tersebut dilakukan setelah melihat realisasi pajak parkir yang dalam beberapa tahun terakhir terus meleset dari target. “Target kami buat serealistis mungkin agar bisa tercapai sampai akhir tahun,” tegasnya.
Untuk menutup celah penerimaan. Pengawasan dan pendataan wajib pajak diperketat. Kepala Bidang Penilaian dan Penetapan Bapenda Kota Batu, Wahyuning Dewi Utami mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pemasangan tapping box pada objek pajak potensial.
Saat ini, sebanyak 126 tapping box telah terpasang dan digunakan secara bergiliran di berbagai objek usaha. Skema rotasi itu dinilai efektif untuk membaca potensi riil setoran pajak sekaligus menekan kebocoran penerimaan.
“Kalau potensi di satu lokasi sudah terbaca, alatnya kami geser ke objek lain,” terangnya.
Selain itu, pendataan wajib pajak baru terus digenjot. Mulai dari vila, homestay, kafe, destinasi wisata, hingga lahan parkir yang kini tumbuh pesat di berbagai wilayah Kota Batu. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas basis pajak sekaligus menjaga target PAD tetap realistis di tengah tekanan fiskal.
“Dengan pendataan yang lebih akurat dan pengawasan ketat, kami optimistis target pajak 2026 bisa tercapai,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




