Rektor UIN Malang, Prof. Ilfi Nur Diana, didampingi Warek IV, Prof. HM Abdul Hamid, menyerahkan SK Ketua Dewas UIN Malang kepada HM Arum Sabil. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang), Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, memimpin langsung penyerahan Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan Pengawas (Dewas) UIN Malang kepada HM Arum Sabil di Jember, Minggu. (18/1/ 2026).
SK Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1698 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama KH Nasaruddin Umar ity diserahkan langsung kepada HM Arum Sabil selaku Ketua Dewan Pengawas UIN Malang yang baru, dan disaksikan oleh Wakil Rektor IV UIN Malang, Prof. HM Abdul Hamid. Prosesi penyerahan SK berlangsung di City Forest Jember, kawasan milik Arum Sabil yang dikenal publik sebagai “Istana Negara” Jember, karena arsitektur dan desain gedungnya yang menyerupai Istana Negara.
Dalam kesempatan itu, HM Arum Sabil menyampaikan keyakinannya bahwa UIN Maliki Malang memiliki potensi besar untuk terus maju dan berkontribusi lebih luas bagi peradaban. Ia menilai kekuatan UIN Malang terletak pada kualitas akademisi dan mahasiswa yang tidak hanya dibekali keilmuan umum dan disiplin ilmu, tetapi juga didikan moral, sehingga lulusan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman.
Selain itu, HM Arum Sabil juga berpesan agar UIN Malang terus konsisten dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, penguatan pada aspek penelitian dan pengembangan perlu terus dilakukan agar bermuara pada pengabdian yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Menanggapi pesan itu, Rektor UIN Malang, Prof. Ilfi Nur Diana, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan arahan-arahan Ketua Dewan Pengawas UIN Malang. Usai penyerahan SK, Rektor UIN Malang bersama Ketua Dewan Pengawas melaksanakan kegiatan penanaman pohon durian di kawasan City Forest Jember sebagai bagian dari rangkaian acara.(*/Eka Nurcahyo)




