DI DALAM STADION: Dukungan Aremania saat Arema bertanding di Stadion Kanjuruhan. Namun akibat ulah oknum suporter yang menyalakan kembang api di hotel tempat pemain Persik menginap, membuat Arema kena sanksi Komdis PSSI. (Foto: Arema Official)
MALANG POST – Arema FC kembali menerima surat sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, di penghujung putaran pertama Super League 2025/2026.
Sanksi ini berkaitan dengan insiden keamanan jelang laga kandang Arema FC kontra Persik Kediri, di pekan ke-17 Super League, di Stadion Kanjuruhan, Minggu (11/1/2026) lalu.
Dalam surat keputusannya, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman menyusul insiden penyalaan kembang api yang terjadi di area Hotel Miami, Kepanjen -hotel menginap Persik- sehari sebelum pertandingan.
Akibat insiden tersebut, Arema FC dikenai denda sebesar Rp60 juta. Sementara Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan, juga dijatuhi denda Rp40 juta.
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menyampaikan penyesalan mendalam atas sanksi ini dan menegaskan, manajemen akan menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi serius.
“Kami menyesalkan terjadinya kejadian ini, yang kembali berdampak pada klub.”
“Arema FC menghormati keputusan Komisi Disiplin PSSI dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi menyeluruh, agar ke depan pelaksanaan pertandingan dapat berjalan lebih baik,” ujar Inal, panggilan akrabnya.
Sorotan tajam datang dari Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Erwin Hardiyono. Ia menegaskan, regulasi keamanan dan ketertiban pertandingan memiliki cakupan yang luas. Tidak hanya terbatas pada durasi 90 menit di dalam stadion.
Erwin menekankan perlunya sosialisasi masif kepada seluruh pihak, termasuk para suporter, mengenai batasan psywar yang diperbolehkan dan yang dilarang.
“Kami perlu menyosialisasikan secara tegas, bahwa aktivitas perilaku negatif yang berkaitan dengan pertandingan—baik sebelum, sesaat, maupun sesudah laga—meskipun terjadi di luar stadion, masih dianggap sebagai pelanggaran oleh regulasi,” tegas Erwin.
Pihaknya menghimbau, agar banyak pihak tidak lagi melakukan tindakan kontraproduktif yang justru membebani klub.
“Kami memohon kepada banyak pihak, termasuk oknum fans, untuk tidak mengulangi bentuk-bentuk psywar, dengan cara yang merugikan klub.”
“Kejadian di hotel tim tamu ini adalah contoh nyata, bagaimana tindakan di luar stadion tetap berdampak sanksi bagi Arema FC,” tambahnya.
Ke depan, Erwin berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan, tidak hanya di area stadion tetapi juga di titik-titik vital terkait pertandingan.
Sanksi terbaru ini, menambah daftar panjang hukuman yang diterima Singo Edan.
Selama putaran pertama Super League 2025/2026, Arema FC tercatat telah menerima 11 surat Komisi Disiplin dengan total denda mencapai ratusan juta.
Rinciannya, sembilan sanksi ditujukan kepada Klub/Tim Arema FC. Serta dua sanksi ditujukan kepada Panitia Pelaksana Pertandingan.
Manajemen Arema FC berharap seluruh elemen suporter dan pihak terkait, dapat menjadikan situasi ini sebagai titik balik untuk menciptakan atmosfer sepak bola yang lebih aman, tertib, dan kondusif, serta menghindarkan klub dari kerugian finansial akibat pelanggaran disiplin. (*/Ra Indrata)




