Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak., (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Universitas Brawijaya (UB) kembali menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan studi mahasiswa melalui pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana di Pulau Sumatera.
Kebijakan ini berlaku untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan berlaku bagi mahasiswa yang terverifikasi resmi sebagai korban terdampak bencana alam.
Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan UB, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak., menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan UKT ini merupakan arahan langsung dari Rektor dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian institusi terhadap tekanan ekonomi yang dihadapi mahasiswa akibat dampak banjir.
“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026.”
“Ini adalah bentuk komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa beban finansial akibat bencana yang mereka alami,” ujar M. Khoiru Rusydi.
Proses pembebasan UKT akan mulai seiring dengan masa registrasi ulang semester genap yang dijadwalkan berlangsung pada 19–30 Januari 2026. Mahasiswa diimbau tetap mengikuti alur registrasi seperti biasa tanpa khawatir terhadap tagihan UKT.
Pendataan mahasiswa terdampak banjir telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya dan Direktorat Kemahasiswaan. Data verifikasi tersebut menjadi dasar penetapan kebijakan pembebasan UKT.
“Mahasiswa yang sudah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan ulang melalui sistem keringanan UKT. Data tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam sistem keuangan universitas sehingga ketika tagihan UKT muncul, pembebasan dapat dilakukan secara otomatis,” jelasnya.
Direktur Direktorat Kemahasiswaan UB, Dr. Sujarwo, S.P., M.P., menambahkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan sekitar 190 mahasiswa UB tercatat terdampak banjir di tiga provinsi dan berhak menerima kebijakan pembebasan UKT.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa UB tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk. Dasar utamanya adalah status mahasiswa yang terdampak dan terverifikasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Sujarwo.
Ia menekankan peran aktif Direktorat Kemahasiswaan dalam menjamin keakuratan pendataan agar bantuan tepat sasaran.
UB juga telah menyalurkan bantuan lain bagi mahasiswa terdampak, termasuk biaya hidup dan aksi kemanusiaan di wilayah terdampak pada Desember 2025, seperti penyediaan air bersih, layanan kesehatan, serta pendampingan sosial.
M. Khoiru Rusydi menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan UKT akibat bencana alam bukan kali pertama diterapkan UB.
Kebijakan serupa pernah dijalankan pada masa pandemi Covid-19 maupun bencana nasional lainnya, dengan menyesuaikan sistem administrasi dan kebijakan akademik yang berlaku saat itu.
“Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, universitas akan hadir memberikan solusi supaya tidak ada yang terhambat atau berhenti studi karena kendala pendanaan akibat bencana,” tegasnya.
UB membuka peluang evaluasi lanjutan terhadap kebijakan ini. Jika dampak bencana masih berlangsung dalam jangka panjang.
Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi mahasiswa dan situasi di daerah terdampak, termasuk kemungkinan penerapan pembebasan atau keringanan UKT pada semester berikutnya.
Pihak universitas mengimbau mahasiswa terdampak bencana untuk melaporkan kondisi mereka melalui BEM, Direktorat Kemahasiswaan, maupun fakultas masing-masing.
Pelaporan dianggap penting agar UB dapat memetakan kebutuhan mahasiswa secara lebih komprehensif dan memberikan bantuan yang tepat sasaran.
Melalui kebijakan ini, Universitas Brawijaya menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga menjunjung tinggi kepedulian sosial dan kemanusiaan.
UB berharap kebijakan pembebasan UKT ini dapat meringankan beban mahasiswa dan memastikan kelangsungan proses pendidikan di tengah kondisi sulit akibat bencana alam. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




