AMANKAN: Personel Polres Batu berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku perundungan antar pencinta sepak bola. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Aksi perundungan antar suporter sepak bola yang terjadi di kawasan Alun-alun Kota Batu diusut tuntas. Polres Batu mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aksi bullying terhadap seorang wisatawan asal Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa itu dipicu hal sepele. Hanya karena perbedaan dukungan terhadap klub sepak bola. Namun berujung pada tindakan yang melanggar hukum.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto mengungkapkan, tiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Malang, sementara satu pelaku berasal dari Kota Malang.
“Dua pelaku berinisial AMP (20), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari dan MSA (20), warga Desa Bedali, Kecamatan Lawang. Satu pelaku lainnya berinisial ENN (22), warga Perumahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” jelas Joko, Rabu (14/1/2026).
Ketiganya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Batu tertanggal 12 Januari 2026. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Batu.
Kasus perundungan tersebut menimpa korban berinisial MAF (21), warga Kabupaten Sidoarjo. Saat kejadian, korban tengah berkunjung ke Alun-alun Kota Batu bersama tiga rekannya, masing-masing MRB (20), ERP (19) dan AMF (21). Ketiganya juga warga Kabupaten Sidoarjo dan kini berstatus sebagai saksi.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban bersama teman-temannya memarkir sepeda motor di area parkir Alun-alun Kota Batu, tepatnya di Jalan Sudiro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
Masalah bermula ketika salah satu saksi hendak mengambil charger ponsel di sepeda motor. Ia kemudian didatangi sekitar 30 pemuda. Kelompok tersebut menemukan sebuah helm yang ditempeli stiker klub sepak bola dari salah satu kota di Jawa Timur.
Kelompok pemuda itu kemudian meminta agar pemilik helm mendatangi mereka. Korban MAF, sebagai pemilik helm menghampiri kelompok tersebut. Namun, situasi justru berubah menjadi aksi perundungan.
“Korban diperlakukan tidak pantas. Salah satunya dengan dilucuti pakaiannya hingga hanya tersisa pakaian dalam. Detail tindakan lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ungkap Joko.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Batu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau ancaman kekerasan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 436 atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit telepon genggam milik para pelaku yang berisi rekaman video aksi perundungan terhadap korban dengan durasi sekitar 44 detik.
“Barang bukti sudah kami amankan dan menjadi bagian dari proses pembuktian,” tutur Joko.
Polres Batu mengimbau masyarakat, khususnya kalangan suporter, agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban serta keamanan, terlebih di ruang publik dan kawasan wisata. Perbedaan dukungan, kata Joko, tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan melanggar hukum. (Ananto Wibowo)




