MALANG POST – Praktik getok harga parkir di kawasan wisata Kota Batu seakan tak pernah benar-benar hilang. Meski berulang kali disorot dan ditertibkan, pungutan parkir di luar ketentuan kembali dialami wisatawan. Kali ini, keluhan datang dari seorang wisatawan yang mengaku dipatok tarif parkir mobil sebesar Rp10 ribu saat berkunjung ke Alun-alun Kota Batu.
Pengalaman tersebut dibagikan Yoga melalui akun media sosial TikTok. Dalam unggahannya, Yoga menceritakan kejadian yang dialaminya bersama teman-temannya pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, mereka datang dari Kota Malang untuk menikmati suasana malam sekaligus menjajal jajanan yang tengah populer di kawasan Alun-alun Kota Batu.
“Jadi saat itu kebetulan kami lagi ada project di Kota Malang. Setelah itu pingin ke Alun-alun Kota Batu karena sudah lama banget enggak ke sana,” ujar Yoga, Senin (12/1/2026).
Setibanya di kawasan Alun-alun, Yoga sempat berniat memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Masjid Agung An-Nuur. Namun, kondisi parkir yang sudah penuh membuat mereka memutar arah dan memilih parkir di Jalan Munif atau area parkir sisi selatan Alun-alun Kota Batu.
Usai berkeliling dan menikmati suasana, Yoga dan rombongan kembali ke mobil untuk pulang ke Malang. Masalah muncul saat hendak keluar area parkir. Seorang oknum juru parkir meminta uang parkir sebesar Rp 10 ribu.
Padahal, di lokasi parkir tersebut terpasang plakat berwarna biru yang mencantumkan tarif resmi parkir. Dalam plakat itu tertulis tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2 ribu dan mobil sekitar Rp3 ribu.
“Di lokasi parkir ada plakat tarif. Motor Rp2 ribu, mobil setahu saya Rp3 ribu. Tapi tiba-tiba saya diminta Rp10 ribu,” ungkap Yoga.

GETOK HARGA: Tempat parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu, wisatawan kembali mengeluhkan kena getok harga parkir di kawasan tersebut. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Meski merasa keberatan, Yoga memilih mengalah. Ia mengaku tidak ingin memicu keributan di kawasan wisata, apalagi saat itu masih dalam suasana libur.
‘Saya enggak mempermasalahkan karena enggak ingin ramai. Tapi kebetulan mobil di sebelah saya juga ditarik Rp10 ribu dan dia protes. Akhirnya tetap bayar sesuai tarif di plakat,” imbuhnya.
Yoga juga menyoroti kejanggalan lain. Menurutnya, petugas parkir di titik tersebut tidak mengenakan rompi resmi dan tidak memberikan karcis parkir sebagai bukti pembayaran.
Praktik pungutan manual yang tak sesuai ketentuan ini kembali menjadi perhatian publik. Terlebih, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan sejatinya telah menerapkan sistem gate parkir di sejumlah titik kawasan Alun-alun Kota Batu.
Sistem tersebut dirancang untuk menekan praktik getok harga dengan memberikan karcis resmi serta memastikan wisatawan membayar tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, baik tarif tetap maupun berbasis durasi.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa di beberapa titik, sistem tersebut belum berjalan optimal. Celah ini kerap dimanfaatkan oknum juru parkir untuk menarik tarif di luar ketentuan, yang pada akhirnya merugikan wisatawan dan mencoreng citra Kota Batu sebagai kota wisata.
Peristiwa ini menambah daftar panjang keluhan wisatawan terkait parkir liar di kawasan strategis wisata. Penertiban dan pengawasan pun kembali diuji, apakah benar-benar mampu memberi rasa aman dan nyaman bagi pengunjung, atau justru terus kalah oleh praktik lama yang berulang. (Ananto Wibowo)




