Wakil Ketua ll DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pembahasan Standar Harga Satuan (SHS) kembali menjadi perhatian serius Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batu. Bukan tanpa alasan. SHS yang tidak diperbarui secara rasional dinilai berpotensi menjadi sumber masalah laten dalam pelaksanaan pembangunan daerah, mulai dari kualitas bangunan yang menurun hingga inefisiensi belanja daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Banggar DPRD Kota Batu, yang secara khusus membedah SHS sebagai acuan utama penyusunan perencanaan dan penganggaran Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto menegaskan, bahwa SHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi penting dalam menentukan kualitas hasil pembangunan. Karena itu, penyusunannya harus berbasis regulasi sekaligus mencerminkan harga riil barang dan jasa di lapangan.
“Kalau standar harganya tidak realistis, dampaknya berantai. Program bisa tersendat, kualitas turun, dan ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan,” tegas Ludi, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, ketidaksesuaian SHS dengan kondisi pasar masih kerap terjadi. Salah satu contoh paling nyata adalah harga material bangunan. Ludi menyebut, hingga kini masih ditemukan acuan harga semen 50 kilogram di kisaran Rp50–60 ribu, padahal harga pasar sudah melonjak signifikan.
“Di tahun 2026, harga semen bisa Rp70–80 ribu per sak. Kalau masih pakai harga lama, jelas tidak masuk akal,” ujarnya.
Selisih harga tersebut, lanjut Ludi, sering kali memaksa rekanan menekan spesifikasi material demi menyesuaikan anggaran. Akibatnya, daya tahan bangunan fisik milik pemerintah menjadi rendah dan rawan rusak sebelum masa manfaatnya berakhir.
“Ini bukan soal pemborosan anggaran, tapi soal kewajaran. Kalau anggarannya terlalu ditekan, kualitas yang dikorbankan,” katanya.
Dalam pembahasan SHS tersebut, Banggar menyoroti empat instrumen utama yang menjadi tulang punggung penganggaran daerah, yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), serta Analisis Standar Belanja (ASB).
Keempat instrumen itu berfungsi memastikan keseragaman harga, kewajaran biaya, hingga akuntabilitas belanja daerah. Dengan standar yang tepat, perencanaan anggaran diharapkan lebih presisi dan tidak menimbulkan ruang abu-abu dalam pelaksanaannya.
Ludi menekankan, pembaruan SHS harus dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan inflasi dan dinamika harga pasar. Tanpa pembaruan yang akurat, SHS justru berpotensi menjadi penghambat pembangunan, bukan pendukung.
Selain aspek harga, pembahasan juga menyentuh pemetaan kode barang dan kode rekening sesuai regulasi terbaru, serta integrasi SHS ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini dinilai penting agar perencanaan dan penganggaran berjalan selaras secara sistemik.
“Hasil evaluasi ini bukan hanya untuk 2026, tapi juga menjadi pijakan perbaikan di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Pihaknya berharap, SHS yang disusun benar-benar menjadi pedoman yang adil dan realistis dalam penyusunan APBD. Dengan begitu, tata kelola keuangan daerah bisa berjalan lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat optimal bagi masyarakat Kota Batu. (Ananto Wibowo)




