MALANG POST – Perkembangan kawasan Kayutangan Heritage di Kota Malang, terus membaik. Bahkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2026 lalu, kunjungannya bisa mencapai 50 ribu wisatawan.
Asisten 2 Sekkota Malang, Dyah Ayu Kusumadewi, menjelaskan, sampai saat ini khususnya di kawasan Kayutangan Heritage, baik di koridor maupun bagian dalam, sudah sesuai penataannya.
“Bahkan secara kunjungan juga terus meningkat. Baik wisatawan lokal maupun mancanegara,” katanya saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (7/1/2026).
Bahkan saat ini, kata Dyah, masterplan Malang Heritage itu sudah ada. Didalamnya mengatur tentang kawasan cagar budaya yang potensial. Jadi nantinya akan ada beberapa area yang ditata.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief, memberikan apresiasi jika sudah ada masterplan Malang Heritage.
“Ke depan perlu dipikirkan konektivitas antara Kayutangan Heritage dengan kawasan lain, melalui dukungan fasilitas yang memadai seperti pedestriannya,” ujar politisi Partai NasDem ini.
Pihaknya meminta, Peraturan Wali Kota Malang (Perwal), perlu segera dimatangkan dan disahkan. Agar lebih kuat lagi payung hukumnya. Tidak sekadar hanya mengandalkan Perda Cagar Budaya yang sudah lama.
“Memang saat ini peraturan perundangan soal Cagar Budaya sudah diatur dalam Undang Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Tapi tentunya kurang kuat jika tidak ada Ierwali,” tambahnya.
Karenanya, tambah Dito, perlu ada keseriusan Pemkot untuk membahas terkait regulasi Cagar Budaya, sehingga realisasi kawasan Cagar Budaya dengan SK Wali Kota bisa tercapai.
“Ketika peraturan sudah jelas dan kuat, bisa menarik atensi pemerintah pusat sampai luar Indonesia, untuk perkembangan suatu daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, Rakai Hino Galeswangi, juga mengakui, potensi kawasan kawasan cagar Budaya di Kota Malang cukup banyak.
Meskipun begitu, sebutnya, sampai saat ini masih belum ada satupun kawasan yang memiliki SK Walikota. Diharapkan segera ada regulasi tentang cagar budaya dalam bentuk perwal segera ada.
“Memang tidak mudah dan butuh waktu lama, untuk suatu kawasan Cagar Budaya Memiliki SK Walikota,” demikian Rakai Hino. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




