MALANG POST – Hingga akhir tahun 2025 kemarin, jumlah penduduk Kabupaten Malang mencapai 2,7 juta jiwa. Berada di 33 kecamatan dengan 378 desa dan 12 kelurahan.
Dari total jumlah penduduk tersebut, 69,25 persen berada pada usia produktif. Yakni antara 15 sampai 64 tahun. Otomatis beragam persoalan rumah tangga yang terjadi pada penduduk dengan rentang usia tersebut, menjadi cukup beragam.
Salah satunya adalah kasus perceraian. Tetapi data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, ada penurunan tingkat perceraian di Kabupaten Malang. Dengan penyebab utama suami-istri mengajukan gugatan cerai, karena faktor ekonomi.
Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul, menjelaskan, data perkara periode Januari hingga November 2025, PA Kabupaten Malang menerima 5.305 perkara perceraian.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat masih mendominasi, sebanyak 3.942 perkara. Sedangkan cerai talak tercatat sebanyak 1.363 perkara.
”Dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah perkara perceraian mengalami penurunan sebanyak 320 kasus.”
“Pada tahun lalu, PA Kabupaten Malang mencatat sebanyak 5.620 permohonan cerai. Rinciannya, 4.165 cerai gugat dan 1.455 cerai talak. Termasuk ada pegawai berstatus ASN yang melakukan gugatan cerai,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Perceraian yang diajukan masyarakat, tambahnya, selain karena faktor ekonomi, juga masalah perselingkuhan, pernikahan dini yang berakhir perceraian, serta suami ditinggal kerja istri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Sedangkan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, juga tidak sedikit yang mengajukan gugat cerai. Baik itu dari pihak suami maupun istri.
“Tapi memang dominasinya masih pada persoalan ekonomi, yang menjadi penyebab paling banyak dalam perkara perceraian. Kasusnya mencapai 1219 perkara, yang kita tangani sepanjang tahun 2025,” tandasnya.
Sedangkan karena faktor ekonomi, juga masalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, menjadi penyumbang tingginya angka perceraian, dengan total 1.897 perkara.
Faktor selanjutnya, imbuh Khoirul, suami maupun istri meninggalkan salah satu pihak, yang tercatat sebanyak 481 perkara.
Lebih khusus pada masalah ekonomi, Khoirul menyebut, biasanya saling berkaitan dengan faktor lain. Seperti pertengkaran berkepanjangan dan tanggung jawab pasangan yang tidak dijalankan. “Itu yang banyak kami temui di persidangan,” sebutnya.
Namun setiap perkara perceraian yang masuk ke PA Kabupaten Malang, katanya, terlebih dahulu melalui proses mediasi antara kedua belah pihak, sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Meski tidak seluruh proses mediasi berakhir dengan perdamaian. Dalam mediasi ada yang disebut berhasil sebagian.
“Artinya, proses perceraian tetap berlanjut, tetapi hak-hak istri dari mantan suami seperti nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah madhiyah tetap dibahas,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Malang, melalui berbagai dinas terkait, telah meluncurkan beberapa inisiatif strategis untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat.
Fokus utama mereka adalah pada pencegahan di hulu (sebelum pernikahan) dan pendampingan di hilir (saat terjadi konflik).
Diantara program tersebut adalah penguatan program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH). Yakni program Pemkab Malang, bekerja sama dengan BKKBN.
Program ini tidak hanya menyasar mereka yang sudah punya anak, tetapi juga edukasi bagi pasangan muda mengenai pola asuh dan manajemen emosi dalam keluarga agar tidak cepat mengambil keputusan cerai saat ada konflik.
Pemerintah juga mengoptimalkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Layanan ini menyediakan tempat konseling bagi pasangan yang sedang mengalami konflik rumah tangga sebelum masalah tersebut dibawa ke meja hijau. Tujuannya adalah memberikan solusi mediasi secara kekeluargaan.
Karena faktor ekonomi menjadi pemicu utama, terdapat program pelatihan UMKM khusus untuk ibu rumah tangga. Harapannya, dengan kemandirian ekonomi, tekanan finansial dalam keluarga dapat berkurang, dan perempuan memiliki daya tawar serta ketahanan mental yang lebih baik. (*/Ra Indrata)




