MALANG POST – Menurut Aktivis dan Pimpinan Front Pemuda Nusantara, Exen Jontona, dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ada pasal yang membatasi kritik publik.
Padahal dalam perjalanan demokrasi yang cukup panjang, sampai akhirnya muncul Undang Undang Nomor 9/1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat benar-benar dilindungi.
“Tapi dengan disahkannya KUHP baru, ada beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi masyarakat bersuara bebas,” katanya saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (6/1/2025).
Pihaknya lantas menyebut pasal 217, 218 dan 219, tentang pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Yang dinilai sebagai pasal yang membatasi dan melindungi personal.
“Ketika KUHP baru disahkan, sempat ada gejolak publik. Tidak hanya kalangan mahasiswa, tapi juga beberapa golongan masyarakat. Karena adanya ketakutan esensi demokrasi terjadi degradasi,” tambahnya.
Karena itulah, tambah Pakar Komunikasi Politik dan Dosen FISIP Universitas Airlangga, Dr. Suko Widodo, M.Si., perlu adanya pemahaman yang sama, tentang tujuan adanya KUHP baru, antara pemerintah dengan masyarakat.
“Sebuah komunikasi negara yang berhasil itu, bisa dilihat dari pemahaman yang sama antara pejabat dan masyarakatnya.”
“Memang tidak bisa cepat dalam memberikan pemahaman ke masyarakat. Semua itu butuh waktu untuk ditelaah lebih dalam setiap pasal yang ada,” tegasnya.
Sementara kata Dosen Hukum Pidana Universitas Widya Gama Malang, Zulkarnain, SH., MH., CPLA., KUHP yang baru disahkan tujuannya untuk kebaikan bersama. Beberapa aturan sebelumnya yang masih abu abu lebih diperjelas, lewat pasal pasal baru ini.
“Itulah sebabnya, untuk mencapai pemahaman aturan, tidak cukup hanya membaca dasar pasalnya saja. Tapi juga harus dipahami turunannya,” ujarnya.
Sehingga dengan adanya KUHP baru, tambah Zulkarnain, bukan berarti justru membatasi masyarakat bersuara. Melainkan ada kepastian hukum jelas, sehingga tidak ada tafsir liar yang mengakibatkan kritik publik dikriminalisasikan.
Di sisi yang lain, terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, Zulkarnain meminta harus bisa dibedakan antara kritik dengan menyerang personal pejabat.
“Ketika ada opini tidak suka pada pejabat, tanpa adanya penyerangan secara personal, maka tidak bisa dikriminalkan.”
“Tapi ketika ada narasi yang mengarah pada personal sampai pemberitaan hoax, ini bisa dipidanakan,” sebutnya.
Ditambahkan, hukum itu sebenarnya untuk melindungi masyarakat. Sehingga tujuannya untuk kebaikan bersama. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




