Konflik relokasi ini juga menyita perhatian luas termasuk para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara (Bemnus) Jawa Timur (Jatim) yang beberapa waktu lalu berdemo di kantor gubenur jawa timur perihal masalah ini. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Informasi mengenai kemungkinan relokasi tiga sekolah negeri yang berada di atas lahan Universitas Negeri Malang (UM) akhirnya mendapat titik terang. Meski sempat mencuat pada pertengahan tahun lalu, upaya pemindahan tidak lagi menjadi opsi.
Pemerintah Kota Malang memastikan kelanjutan pemanfaatan lahan tersebut untuk SD, SMPN dan SMAN yang selama ini menempati area milik UM.
Santai namun tegas, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam beberapa kesempatan di awal 2026 ini menjelaskan. Bahwa komunikasi intens telah dilakukan secara langsung dengan jajaran pimpinan UM, termasuk Rektor dan Wakil Rektor.
Dari hasil komunikasi tersebut, Pemkot Malang memperoleh lampu hijau untuk melanjutkan penggunaan lahan tersebut melalui perpanjangan pinjam pakai.
“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Rektor dan Wakil Rektor UM. Untuk dua SD dan satu SMPN itu, prinsipnya disetujui perpanjangan pinjam pakai. Surat juga sudah kami sampaikan, tinggal dirapatkan untuk solusi terbaiknya,” ujarnya.
Kepala daerah yang dikenal dengan Pak Mbois ini menegaskan bahwa opsi relokasi bukan perkara mudah, terutama menyangkut sistem zonasi pendidikan yang sangat bergantung pada kedekatan peserta didik dengan sekolah.
“Kalau sekolah dipindah, yang terdampak anak-anak. Zonasi mereka sudah menyesuaikan lokasi sekolah. Kalau digeser, dampaknya besar. Alhamdulillah, hal ini bisa dipahami oleh pihak UM,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Muflikh Adhim, menegaskan komitmen keberlanjutan pemanfaatan lahan UM untuk ketiga sekolah tersebut.
“Insyaallah akan diperpanjang. Hal itu sudah dibahas saat Pak Wali bertemu pihak UM,” katanya.
Mengenai detail teknis jangka waktu perpanjangan, Muflikh menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) baru antara Pemerintah Kota Malang dan Universitas Negeri Malang.
“Nanti akan ada MoU baru yang mengatur sampai kapan perpanjangan itu berlaku,” jelasnya.
Latar belakang kabar yang sempat mengemuka sebelumnya adalah berakhirnya masa pinjam pakai lahan pada 2026 dan temuan terkait izin pemanfaatan lahan di pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkembangan terbaru ini tentu menjadi kabar baik bagi warga sekolah yang selama ini menempati lahan tersebut, sekaligus menenangkan kekhawatiran publik tentang potensi relokasi sekolah ke masa mendatang.
Warga sekolah, orang tua, dan siswa tentu berharap bahwa kelanjutan pemanfaatan lahan ini dapat menjaga stabilitas pendidikan tanpa mengganggu pola zonasi yang telah ada.
Pihak terkait berkomitmen untuk menyelesaikan langkah-langkah administratif secara transparan melalui MoU baru, sehingga proses perpanjangan dapat berjalan tertib dan terukur.
Tanggapan para kepala sekolah yang bersangkutan masih menunggu secara resmi. Namun suasana optimistis sudah terasa di kalangan komunitas sekolah akibat ada kepastian bahwa tiga institusi pendidikan negeri tersebut tetap beroperasi di atas lahan UM dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Sebagai catatan, pihak UM dan Pemkot Malang diupayakan untuk memberikan informasi lanjutan seiring berjalannya penyusunan MoU dan pelaksanaan perpanjangan pinjam pakai. (*/M Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




