Pakar Kebencanaan UB Prof. Drs. Ir. Adi Susilo, M.Si., Ph.D. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Bencana yang melanda beberapa wilayah di Pulau Sumatera hingga sekarang belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal, dampaknya terasa meluas dan menimbulkan kerugian besar bagi banyak orang.
Menanggapi situasi ini, Prof. Drs. Ir. Adi Susilo, M.Si., Ph.D (Pakar Kebencanaan dari Universitas Brawijaya) menjelaskan. Bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya soal besar kecilnya kerusakan, tetapi juga mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua bencana punya aturannya,” ujar Prof. Adi. Ia mengingatkan bahwa landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Di dalam regulasi atau undang-undang itu, bencana dibagi menjadi beberapa jenis: bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial, yang masing-masing memiliki cara penanganan yang berbeda. Menurutnya, penentuan status bencana nasional atau daerah didasarkan pada indikator yang jelas.
“Indikatornya adalah, jumlah korban, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, luas wilayah terdampak, hingga dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan,” jelasnya.
Ketika indikator-indikator itu terpenuhi secara besar, sebuah bencana bisa dipertimbangkan layak dinaikkan statusnya. Namun, Prof. Adi menekankan bahwa Undang-Undang 24/2007 tidak berdiri sendiri.
“Penetapan status dan tingkat bencana harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden,” katanya.
Jadi, meski wilayah tertentu mengalami bencana besar, keputusan akhirnya ada pada Presiden melalui penerbitan Perpres atau Keputusan Presiden.
Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, yang memberi kewenangan kepada Kepala BNPB untuk menangani bencana dalam kondisi tertentu.
“BNPB bisa bergerak membantu dalam darurat, meski status bencana nasional belum ditetapkan,” ungkapnya.
Namun, tanpa penetapan resmi, skala penanganan masih punya batas. Hingga saat ini, menurut Prof. Adi, tahapan tanggap darurat di beberapa wilayah Sumatera belum sepenuhnya selesai.
“Kita masih berada di tahap tanggap darurat. Masyarakat terdampak belum semuanya tertangani dengan baik,” katanya.
Kondisi itu membuat pemerintah belum bisa melakukan penilaian kerusakan dan kerugian secara menyeluruh.
“Damage and loss assessment belum bisa dilakukan penuh karena situasinya masih darurat,” tambahnya. Penilaian semacam itu penting sebagai dasar perencanaan rehabilitasi, rekonstruksi, dan penentuan status bencana.
Selain pertimbangan teknis, ada konsekuensi hukum dan ekonomi yang perlu dipikirkan. “Kalau bencana dinyatakan sebagai bencana alam, ganti rugi cenderung tidak ada karena dianggap force majeure,” jelasnya.
Bantuan yang disalurkan pemerintah juga biasanya terbatas dan fokus pada kebutuhan dasar korban. Sebaliknya, jika kejadian diklasifikasikan sebagai bencana non-alam, konsekuensinya bisa berbeda.
“Bantuan ganti rugi bisa sangat besar,” kata Prof. Adi. Perbedaan konsekuensi inilah yang membuat penetapan status bencana menjadi keputusan yang sensitif.
Kata Prof. Adi, kemampuan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting. “Kalau daerah masih menyatakan mampu menangani, biasanya statusnya tidak dinaikkan. Tapi kalau angkat tangan, itu seharusnya menjadi pertimbangan untuk nasional,” tuturnya.
Di beberapa daerah terdampak, menurutnya, kapasitas pemerintah daerah sudah tidak optimal lagi.
Belum ditetapkannya status bencana nasional juga berpotensi memperlambat bantuan. “Pengaruhnya nyata. Sumber daya, terutama logistik dan peralatan, tidak seoptimal saat statusnya nasional,” katanya. Meski bantuan tetap mengalir, belum sepenuhnya all out.
Meski begitu, peluang untuk menetapkan status bencana nasional masih terbuka. “Kalau kondisi makin memburuk dan laporan eskalasi sangat signifikan, sangat mungkin status bencana nasional ditetapkan,” ujar Prof. Adi.
Sebaliknya, jika situasinya mulai terkendali, pemerintah bisa saja tidak menaikkan status tersebut.
Pada akhirnya, Prof. Adi menekankan bahwa bencana di Sumatera tidak bisa dipisahkan dari persoalan lingkungan.
“Ini bencana hidrometeorologi: hujan ada, tapi lingkungan tidak mampu menyerap air karena berkurangnya hutan,” katanya.
Ia mengajak semua pihak untuk mengambil pelajaran dari peristiwa ini. “Merusak lingkungan tidak hanya berdampak hari ini, tapi juga bagi masa depan anak cucu kita,” pungkasnya. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




