MELANGGAR: Kos-kosan di Jalan Simpang Bondowoso milik Persianna Hariati ini, sudah hampir 10 tahun melanggar izin pemakaian. Tapi terus dibiarkan oleh Pemkot Malang. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kalangan DPRD Kota Malang menduga, ada pembiaran yang dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), terhadap aset daerah yang diselewengkan. Yakni dengan membiarkan penyimpangan izin pemakaian (IP) oleh penyewa aset.
Tudingan itu muncul, setelah salah satu aset milik Pemkot Malang, yang disewakan kepada Persianna Hariati sejak 2013, tidak sesuai peruntukkan. IP yang dikeluarkan BKAD, lahan itu dipakai untuk rumah tinggal. Kenyataannya, sejak 2014 sudah menjadi tempat usaha kos-kosan dengan 25 kamar.
“Kami lihat ada unsur pembiaran. BKAD juga tidak tegas terhadap pelanggaran IP yang dilakukan penyewa. Apalagi BKAD hanya menunda PKS-nya untuk periode 2023-2028. Tapi itu pun karena ada tunggakan sewa, bukan karena pelanggaran IP,” ujar Arif Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang dari Dapil Klojen, Sabtu (3/1/2025).
Padahal pelanggaran itu, sebutnya, sudah terjadi sejak 2014. Setelah Persianna Hariati menyewa aset lahan kosong milik Pemkot Malang seluas 229 meter persegi, di Jalan Simpang Bondowoso I nomor 2, Kelurahan Gadingkasri, Klojen. Kemudian di atas lahan itu langsung dibangun kos-kosan, yang hingga saat ini disewakan Rp1,5 juta perkamar.
Apalagi saat ini penyewa wanprestasi. Sudah dua tahun terakhir, sejak 2023-2025, belum membayar uang sewa aset yang mencapai Rp40 juta.
“Apa tidak mungkin, kondisi tersebut juga terjadi pada aset-aset milik Pemkot Malang yang lainnya. Karena itu, salah satu cara untuk mengatasi penyelewengan itu, harus secepatnya diberlakukan digitalisasi terhadap aset milik Pemkot Malang,” terang Arif.
Karena dengan adanya perubahan pemanfaatan aset, dari rumah tinggal menjadi tempat usaha, berpengaruh pada harga sewa. “Yang secara otomatis pengaruhnya pada PAD Kota Malang.”
“Kami berharap BKAD bisa bersikap tegas. Setelah ditemukan adanya pelanggaran, harus segera diusut. Bila perlu diselesaikan (pemutusan) perjanjiannya jika sudah telanjur diterbitkan,” imbuhnya.

KEPALA Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, Subkhan. (Foto: Istimewa)
Di sisi yang lain, politisi PKB ini juga menyadari, dengan adanya keterbatasan SDM di BKAD, membuat pengawasan dan pengamanan aset milik daerah menjadi lemah. Padahal ada ribuan aset di lima kecamatan, yang perlu diawasi dan diamankan.
“Penerapan pengelolaan aset dengan sistem digital harus disegerakan. Agar kerugian Pemkot Malang tidak semakin besar. Termasuk oknum-oknum yang menyalahgunakan aset, bisa diantisipasi sejak dini,” sambung dia.
Terpisah, Kabid Aset BKAD Kota Malang, Eko Fajar Arbandi mengakui, keterbatasan SDM yang dimiliki, menjadikan pengawasan dan pengamanan aset menjadi lemah.
Termasuk dalam kasus kos-kosan di Gadingkasri tersebut, pihaknya tidak melakukan cross check ke lapangan, ketika penyewa melakukan perpanjangan IP pada 2018-2023 lalu. Pihaknya hanya menerima permohonan dan foto bangunan, yang diajukan penyewa.
“Masalah ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi kami. Apalagi saat ini kami mulai berproses untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan aset, dari konvensional ke sistem digital,” tandasnya.
Perihal sewa lahan aset Pemkot Malang, yang belum mampu diselesaikan, akan dikembalikan lagi ke Pemkot. Jika bangunan yang berdiri di atasnya, bernilai besar, bisa dijadikan pengganti. Tapi jika nilainya kecil, bakal dilakukan komunikasi lebih lanjut dengan menyewa.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengaku segera memanggil memanggil pemilik kos-kosan tersebut. Setelah kasus itu dibahas dalam rapat bersama OPD lainnya.
“Kami masih akan menunggu hasil rapat bersama. Apakah ditarik kembali izinnya, atau kita manfaatkan lahan tersebut sebagai pengembangan pelayanan kesehatan, untuk Puskesmas Bareng,” tambah Subkhan. (Iwan Irawan/Ra Indrata).




