MALANG POST – Di tengah kenaikan upah minimum kota (UMK) yang mencapai 6 persen, sorotan tajam justru disampaikan kalangan akademisi. Utamanya menyangkut tantangan kesejahteraan yang layak diterima oleh warga Kota Malang secara keseluruhan.
Kata Kepala Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Hutri Agustino, M.Pd., naiknya UMK Kota Malang sebesar Rp200 ribu, menyisakan tantangan besar dalam aspek kesejahteraan masyarakat, yang bisa diukur dari aksesibilitas pendidikan, kesehatan dan rumah layak huni.
“Untuk mewujudkan dampak positif jangka panjang, harus ada pengembangan model integrasi. Dimana perusahaan tidak hanya mensubsidi asuransi kesehatan, tapi juga pendidikan keluarga dan rumah layak huni,” sebutnya saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (2/1/2025).
Hutri berpesan, peningkatan UMK harus disertai dengan relaksasi pajak untuk perusahaan yang sesuai dan mengusulkan model tanggung jawab bersama, untuk asuransi kesehatan, pendidikan dan perumahan.
Sementara itu, Kepala Disnaker-PHPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menegaskan, penetapan UMK bukan berarti perusahaan bisa menurunkan gaji karyawannya.
Apalagi jika UMK yang diterima karyawan, sudah di atas UMK sebelum nilai UMK yang baru ditetapkan. Alasannya, UMK adalah standar minimun yang harus diterima karyawan.
“Kami juga rutin melakukan pengawasan pada perusahaan, untuk memastikan sudah mematuhi penetapan UMK 2026.”
“Selain itu, sanksi juga disiapkan ketika ditemukan pelanggaran UMK,” sebutnya.
Agar kenaikan UMK berdampak positif, tambah Arief, Pemkot Malang juga rutin memantau tingkat inflasi, agar tidak membebani daya beli masyarakat. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)




