MALANG POST – Surat izin pemakaian (IP) tempat tinggal (rumah tangga) atas nama Persianna Hariati, warga Jalan Kembang Sepatu, Lowokwaru, yang diterbitkan Pemerintah Kota Malang (Pemkot), terancam dicabut.
Penyebabnya, pemanfaatan yang diberikan sebagai tempat tinggal, diubah menjadi tempat usaha kos-kosan sejak 2014 silam. Bahkan di atas aset lahan di Jalan Simpang Bondowoso I nomor 2, Kelurahan Gadingkasri, Klojen, sudah berdiri bangunan kos dengan 25 kamar. Setiap kamar disewakan Rp1,5 juta perbulan.
Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, bahkan menyebut, pembayaran sewa aset milik Pemkot Malang seluas 229 meter persegi, belum dibayarkan oleh pemilik kos.
Padahal setelah ada perubahan sistem pembayaran, dari sistem retribusi menjadi sistem sewa, ada perubahan nilai sewa. Saat ini tarifnya Rp86.200 x 229 meter persegi, atau Rp19.739.800.
“Terhitung sudah dua tahun sewa aset itu belum dibayar. Nilainya hampir Rp40 juta.”
“Kami pun belum bisa membuatkan perjanjian kerjasamanya (PKS) sewanya, karena belum bayar biaya sewa ke Pemkot,” jelas Eko kepada Malang Post, Jumat (2/01/2026).
Terkait fakta di lapangan yang didapatkan BKAD Kota Malang, pihaknya segera melaporkan ke pimpinan, guna dilakukan pembahasan dan evaluasi.
Di tahun ini, BKAD akan menerapkan sistem digitalisasi pada pengelolaan, pengawasan maupun pola sewanya. Tujuannya, kata Eko, untuk memudahkan kontrol dan pengawasan. Mulai dari masa berlaku sewa, siapa yang sewa, titik lokasinya dimana dan pemanfaatannya sebagai apa.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengaku akan segera membawa ke forum rapat dengan OPD terkait, menyusul ditemukannya fakta pelanggaran izin pemakaian. Pihaknya juga segera memanggil penyewa aset, untuk diklarifikasi.
“Mengenai surat IP apakah akan dievaluasi lagi atau seperti apa, kita bahas di forum rapat bersama OPD lainnya.”
“Terima kasih masukan dari masyarakat. Termasuk yang sudah ikut mengawal sekaligus mengawasi aset Pemkot Malang, yang tidak sesuai pemanfaatannya,” tambah Subkhan.
Tidak itu saja, Subkhan juga menyebut, kawasan di sekitar tempat kos-kosan yang menjadi aset Pemkot Malang, akan dibagun Puskesmas Bareng. Untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar.
Pembahasan rencana pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Bareng itu, imbuhnya, masih terus digodok dengan Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya.
“Jadi tempat usaha kos-kosan tersebut, nantinya apakah turut dibutuhkan oleh Pemkot atau dievaluasi tersendiri, kami masih akan membahas dalam rapat nantinya,” imbuhnya lagi.
Di hari yang sama, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menegaskan, pengelolaan dan pengawasan terhadap aset Pemkot, masih kurang maksimal. Indikasinya, penyalahgunaan aset Pemkot Malang, masih sering terjadi. Mulai dari ketidaksesuaian pemanfaatan, maupun dipindahtangankan kepada orang lain tanpa persetujuan Pemkot Malang (BKAD).
“OPD terkait harusnya lebih proaktif mengantisipasi kondisi tersebut. Kami pun terus mendorong peralihan sistem pengelolaan, dari manual menjadi sistem digitaliasasi di 2026 ini,” tegasnya.
Sementara itu, pengelola kos-kosan di Jalan Simpang Bondowoso I nomor 2, Natasha Diahpitaloka saat dikonfirmasi Malang Post, belum memberikan respon atau tanggapan. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




