MALANG POST – Polemik panjang pemanfaatan sumber mata air dan fasilitas umum di Desa Giripurno akhirnya menemukan titik terang. Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu sukses memfasilitasi kesepakatan antara masyarakat Desa Giripurno dan Yayasan Al Hikmah, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani.
Kesepakatan tersebut menjadi akhir dari rangkaian dialog dan musyawarah yang selama ini berjalan cukup alot. Namun, semua pihak sepakat menempatkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai pijakan utama.
Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan, bahwa fasilitasi yang dilakukan Pemkot Batu bersama DPRD merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Pemerintah, berkewajiban memastikan persoalan fasilitas umum dan sumber daya alam dapat diselesaikan secara adil, menyeluruh dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, pemulihan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno akhirnya dapat terselesaikan. Semua pihak bisa memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung harus menjadi pedoman bersama,” tegas Cak Nur sapaan Nurochman, Jumat (2/1/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan sosial antara Yayasan Al Hikmah dan masyarakat Desa Giripurno. Dinamika yang sempat terjadi diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama, sehingga keberadaan lembaga pendidikan dan keagamaan dapat memberi manfaat luas tanpa mengganggu hak sosial warga sekitar.
Kesepakatan bersama ini merupakan hasil musyawarah lintas pihak. Mulai dari perwakilan masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa, DPRD Kota Batu, instansi teknis Pemkot Batu, hingga Yayasan Al Hikmah.
“Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut atas aspirasi warga terkait penguasaan dan pemanfaatan fasilitas umum berupa jalur irigasi, jalan setapak, serta sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat,” paparnya.

SEPAKATI: Wali Kota Batu, Nurochman bersama pihak-pihak terkait saat menandatangani dokumen kesepakatan bersama pengembalian sumber mata air di Desa Giripurno. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dalam berita acara kesepakatan, Yayasan Al Hikmah berkomitmen membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi menuju sumber air. Caranya, dengan membongkar tembok penutup jalan dan irigasi yang menghubungkan Sumber Air Samin dengan Kali Sabrang Bendo. Yayasan juga wajib mengembalikan bentuk dan fungsi irigasi sesuai kondisi semula berdasarkan dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.
Tak hanya itu, untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari, Yayasan Al Hikmah juga akan membangun tembok atau pagar pembatas yang jelas antara area yayasan dan area fasilitas umum. Seluruh pekerjaan tersebut wajib diselesaikan paling lambat 90 hari sejak berita acara ditandatangani.
“Proses pelaksanaan akan diawasi dan didampingi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Pemerintah Desa Giripurno, serta perwakilan masyarakat,” tutur Cak Nur.
Kesepakatan juga mencakup pengembalian sejumlah sumber air, di antaranya Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam. Selain itu, akses jalan menuju makam yang selama ini dimanfaatkan warga juga wajib dikembalikan sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa. Pengawasan pelaksanaan poin ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
Terkait pengelolaan air tanah, disepakati bahwa Yayasan Al Hikmah hanya diperbolehkan menggunakan satu sumur bor. Dua sumur bor lainnya serta satu sumur galian wajib ditutup setelah tersedia sumber air pengganti untuk kebutuhan air minum dan sanitasi masyarakat. Batas waktu penyediaan air pengganti ditetapkan paling lama enam bulan.
Lebih jauh, kesepakatan bersama ini juga memuat kewajiban reboisasi pada lahan tertentu, pengembalian fungsi sungai kering (barongan), pembuatan sumur resapan, serta pemenuhan seluruh perizinan dan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemkot Batu dan DPRD memastikan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan ini agar berjalan konsisten dan bertanggung jawab. Tujuannya jelas, memastikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Desa Giripurno,” tutur Cak Nur.
Berita acara kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh 13 pihak. Mereka terdiri dari perwakilan Yayasan Al Hikmah, unsur masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa, BPD, kecamatan, perangkat daerah teknis, instansi pertanahan, aparat penegak ketertiban, DPRD Kota Batu, hingga Pemkot Batu. Seluruh pihak menyepakati dokumen tersebut tanpa paksaan, sebagai pedoman pelaksanaan sekaligus dasar legal bersama. (Ananto Wibowo)




