MALANG POST – Perkara narkotika masih menjadi ‘raja’ tindak pidana umum di Kota Batu sepanjang tahun 2025. Data Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menunjukkan, kasus narkoba mendominasi hampir di setiap tahapan penanganan perkara, mulai pra penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko memaparkan, bahwa sepanjang 2025, kinerja penanganan perkara justru melampaui target yang ditetapkan. Pada tahap pra penuntutan, dari target 120 perkara, Kejari Batu menangani hingga 175 perkara sampai akhir Desember. Capaian itu setara dengan 145 persen dari target.
“Untuk pra penuntutan, perkara tertinggi masih narkotika sebanyak 44 perkara. Disusul pencurian 30 perkara, penipuan dan penggelapan 14 perkara, serta sisanya tindak pidana umum lainnya,”ujar Andy, Selasa (30/12/2025).
Dominasi narkotika juga tampak pada tahap penuntutan. Dari target 120 perkara, Kejari Batu berhasil menyelesaikan 121 perkara atau terealisasi 100 persen. Lagi-lagi, perkara narkoba berada di posisi teratas dengan 39 perkara penuntutan. Pencurian menyusul dengan 20 perkara, kemudian penipuan dan penggelapan 13 perkara, sementara sisanya merupakan tindak pidana umum lain.
Tak berhenti di situ, pada tahap persidangan dan eksekusi, angka penyelesaian perkara juga tergolong tinggi. Sepanjang 2025, sebanyak 127 perkara telah selesai disidangkan dan dieksekusi. Dari jumlah itu, narkotika kembali mendominasi dengan 54 perkara, disusul pencurian 25 perkara, serta penipuan dan penggelapan enam perkara.
“Ini menunjukkan konsistensi penanganan perkara dari hulu sampai hilir,” jelas Andy.

PAPARKAN: Kajari Batu, Andy Sasongko saat melakukan paparan capaian penanganan kasus sepanjang tahun 2025. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Meski demikian, Kejari Batu tidak semata-mata mengedepankan pendekatan represif. Sepanjang 2025, terdapat empat perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Seluruhnya dinyatakan tuntas.
“Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum. Ada aspek pemulihan bagi korban yang juga menjadi perhatian kami,” tegas Andy.
Salah satu bentuk pemulihan itu dilakukan pada perkara kekerasan seksual. Dalam kasus tersebut, Kejari Batu mengajukan restitusi bagi korban dengan nilai total mencapai Rp 20,4 juta.
Di sisi lain, Kejari Batu juga aktif melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana. Selama 2025, pemusnahan dilakukan dalam dua periode. Pada periode pertama, dimusnahkan ganja seberat 397,01 gram, sabu 1,160 gram, serta pil dobel L sebanyak 62.179 butir.
Sementara pada periode kedua, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 848,433 gram, sabu 60,077 gram, dan pil dobel L sebanyak 4.232 butir.
Tak hanya perkara narkotika, Kejari Batu juga menangani tindak pidana khusus di bidang cukai. Sepanjang tahun ini, sebanyak 11.570 bungkus barang kena cukai ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dimusnahkan, dengan total mencapai 231.400 batang.
“Seluruh capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Batu dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kota Batu,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




